DESA ADAT SEBAGAI PEMBENTUK DISIPLIN DAN PEMERSATU KRAMA DESA
DOI:
https://doi.org/10.47532/cakrawarti.v1i1.590Keywords:
Desa Adat, Pembentuk Disiplin dan Pemersatu Krama DesaAbstract
Penerapan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa diharapkan tidak mematikan eksistensi Desa Adat. Struktur kepengurusan desa adat di Bali intinya terdiri dari Bendesa Adat atau Kelihan Adat dan Kelihan Banjar Adat dan semua para pembantunya disebut sebagai Prajuru Kata “juru” dalam bahasa Bali artinya “tukang” atau “petugas”. Tata cara pemilihan Prajuru Desa Adat sesuai ketentuan awig-awig Desa Adat tidak selalu seragam antara Desa Adat satu dengan yang lainnya. Pada umumnya, pemilihan prajuru desa adat melalui sangkepan (rapat) desa yang diselenggarakan khusus untuk itu. Bagi desa adat yang warganya sedikit, pemilihan dilakukan secara langsung dengan menyebutkan nama-nama calon yang diajukan, kemudian diminta persetujuan dari peserta sangkepan. Bagi desa yang terdiri dari beberapa banjar, pemilihan biasanya dilakukan melalui sangkepan para kelihan banjar dan pada sangkepan itu para kelihan banjar menyampaikan nama-nama calon yang diajukan oleh banjarnya masing-masing, jika memang ada. Apabila telah diperoleh kata sepakat tentang nama-nama yang dicalonkan, susunan prajuru dan pembagian tugasnya, maka pada hari sangkepan itu juga para calon terpilih disahkan sebagai Prajuru Desa Adat. Adapun nama-nama jabatan dalam Prajuru Desa Adat, pada umumnya terdiri dari Bendesa Adat/Kelihan Desa Adat sebagai pimpinan tertinggi, Penyarikan (Sekretaris), Petengen (Bendahara), Kesinoman (Juru Arah) dan pada anggota prajuru lainnya yang diadakan menurut kebutuhan desa dan diberikan nama menurut kebiasaan di desa adat bersangkutan. Fungsi utama Desa Adat adalah memelihara, menegakkan dan memupuk adat-istiadat yang diterima secara turun temurun di desa adat itu sendiri.



