PERPPU, BUKAN SOLUSI AKHIR PEMBUBARAN ORMAS Tinjauan Politik dan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.47532/cakrawarti.v1i1.586Keywords:
Perppu, Pembubaran, Organisasi Kemasyarakatan.Abstract
Organisasi kemasyarakatan yang terbentuk di Indonesia memiliki tujuan yang berbeda-beda sesuai dengan keinginan kelompok yang membentuknya. Dari sekian banyak organisasi tersebut, terdapat pula organisasi yang dibentuk untuk tujuan meraih kekuasaan. Terdapatnya organisasi kemasyarakatan radikal yang sering melakukan kegiatan anarkis di Indonesia telah membuat pemerintah Indonesia harus melakukan pengendalian berupa pembatasan-pembatasan, mulai dari pengendalian ijin kegiatan, tempat kegiatan, seperti yang diatur dalam UU No.17/2013 tentang organisasi kemasyarakatan. UU No.17/2013 tersebut ternyata belum mampu untuk mengatur keberadaan organisasi kemasyarakatan secara komprehensif hingga keluarlah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2/2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17/2013. Pembatasan yang sudah dilakukan, sering kali tidak efektif untuk mengendalikan organisasi kemasyarakatan karena tidak diimbangi oleh tindakan tegas berupa pembubaran. Pembubaran yang dimaksud dalam Undang-Undang tentang ormas pun tidak serta merta dapat membubarkan ideologi organisasi kemasyarakatan tersebut sehingga gerakan organisasi tanpa nama atau tanpa bentuk (OTB) pun menjadi pilihannya dan mereka selalu berlindung di bawah Undang Undang Dasar 1945 pasal 28E ayat 3 yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Klausul inilah yang menyulitkan pemerintah dalam membubarkan organisasi kemasyarakatan yang berbahaya bagi bangsa dan negara. Sehingga solusi yang penulis tawarkan dalam mengatur keberadaan organisasi kemasyarakatan di Indonesia adalah melakukan amandemen UUD 1945 dengan menambahkan kewenangan pada lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) yang bukan saja diberikan untuk membubarkan Partai Politik tetapi diberikan pula kewenangan untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan yang berbahaya bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara.



