PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WISATAWAN PASCA BERLAKUNYA PERATURAN DAERAH PROPINSI BALI NO.2 TAHUN 2012
DOI:
https://doi.org/10.47532/cakrawarti.v2i1.583Keywords:
perlindungan hukum, wisatawan, kepariwisataan budaya BaliAbstract
Di era globalisasi dan ditengah semakin meningkatnya kuantitas kepariwisataan Bali, kerap kali menimbulkan berbagai permasalahan baru yang menuntut adanya peningkatan kualitas layanan dan perlindungan hukum bagi setiap wisatawan. Pemerintah daerah bersama stake holder terkait yang terlibat dalam kegiatan kepariwisataan ini dituntut bekerja keras agar selalu meningkatkan perlindungan hukum terhadap setiap wisatawan agar kepariwisataan budaya Baliyang diprogramkan pemerintah Bersama masyarakat dapat berjalan secara berkelanjutan. Pasca berlakunya Peraturan Daerah Propinsi Bali No.2 Tahun 2012 merupakan aspek legalitas dari penyelenggara kekuasaan untuk mencapai tujuanitu. Penyelenggara kekuasaan dimaksud terdiri dari alat – alat kekuasaan atau perlengkapan negara sebagai unsur penyelenggara pemerintahan dari pusat sampai di daerah. Penyelenggaraan pemerintahan dianggap selalu dinamis atau bergerak (de staat in bweging). Unsur penyelenggara kekuasaandi daerah terutama dalam melaksanakan kekuasaan terkait kepariwisataan budaya Bali. Penyelenggaraan inidilaksanakan melalui para pejabat aparaturnya yang diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan pemerintahan di daerah. Hal ini pula diberikan untuk melakukan tindakan perlindungan terhadap wisatawan yang berkunjung pada masing – masing destinasi pariwisata. Perlindungan hukum harus dilakukan secara berkeadilan dan memberikan kesejahteraan hidup terhadap setiap wisatawan. Inilah dasar dikeluarkannya Peraturan Daerah Propinsi Bali No.2 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan Budaya Bali. Terbentuknya peraturan daerah Bali ini adalah terdapatnya perlindungan hukum berupa kepastian dan jaminan kesejahteraan wisatawan serta diperolehnya rasa aman dan nyaman melalui suatu pelayanan yang berkualitas (service quality).



