KEDUDUKAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM ILMU HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.47532/cakrawarti.v2i1.580Keywords:
hukum administrasi negara,hukum tata negaraAbstract
Hukum Administarsi Negara adalah Hukum mengenai Pemerintah/Eksekutif didalam kedudukannya, tugas-tuganya, fungsi dan wewenangnya sebagai Administrator Negara. Hukum Administrasi Negara merupakan salah satu cabang/bagian dari ilmu hukum yang khusus. Hukum Administrasi Negara merupakan ilmu hukum yang tidak statis,akan tetapi berkembang sesuai dengan perkembangan kebutuhan dalam masyarakat. Di dalam ilmu hukum publik, mula-mula Hukum Administrasi Negara merupakan bagian dari Hukum Tata Negara, kuliah-kuliah Hukum Administrasi Negara ditempelkan dalam Hukum Tata Negara. Fungsi Hukum Administrasi Negara yaitu : Menjamin Kepastian Hukum,. Menjamin Keadilan Hukum,. Hukum Administrasi Berfungsi Sebagai Pedoman dan Ukuran.



