IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANGSTANDARISASI USAHA PONDOK WISATA DALAM MENINGKATKAN PENDAPATANASLI DAERAH KABUPATEN BADUNG PROVINSI BALI
DOI:
https://doi.org/10.47532/cakrawarti.v2i2.572Keywords:
Implementasi Kebijakan, Peraturan Bupati, Usaha Pondok Wisata, Pendapatan Asli DaerahAbstract
Kabupaten Badung sebagai salah satu daerah yang menerapkan otonomi daerah membentuk suatu kebijakan akomodasi pariwisata yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2016 tentang Standarisasi Usaha Pondok Wisata. Peraturan ini merupakan tindaklanjut dari penataan dan pengawasan pembangunan jasa akomodasi di Kabupaten Badung, sebagai persyaratan teknis untuk jasa akomodasi dengan lahan sempit dengan mengikuti standar dari usaha pondok wisata. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah implementasi, strategi implementasi serta faktor penghambat dan faktor pendukung implementasi Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2016 tentang Standarisasi Usaha Pondok Wisata. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Untuk memperoleh data, peneliti melakukan observasi serta wawancara dengan narasumber yang berhubungan dengan implementasi peraturan tersebut. Hasil dari penelitian ini adalah implementasi peraturan ini belum berjalan secara optimal, terjadi pelanggaran dalam penyelenggaran dan perijinannya. Dinas Pariwisata sebagai pelaksana terkesan mengabaikan hal tersebut, dikarenakan pemerintah menginginkan peningkatan pendapatan daerah yang diterima dari penetapan pajak pada usaha sebesar 10%. Strategi pelaksanaan dikonsepkan ke Desa Wisata, namun untuk pelaksanaan dilapangan tidak sesuai. Faktor pendukung pelaksanaan peraturan ini ialah adanya komunikasi dan kerjasama yang baik antara aktor pelaksana, potensi penataan tata ruang, dan potensi meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Badung. Sedangkan faktor penghambatnya ialah keragaman perilaku kelompok sasaran dan tingkat komitmen dan keterampilan aparat pelaksana.



