MANAJEMEN STRATEGIK PENGAWASAN ISI SIARAN TELEVISI SWASTASIARANJARINGANDI BALIOLEH KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH BALI
DOI:
https://doi.org/10.47532/cakrawarti.v2i2.571Keywords:
Media elektronik, siaran, asas penyiaranAbstract
ebagai salah satu media elektronik, televisi hadir di ruang paling privat dari ke televisi sesungguhnya hidup dari pengiklan. Masyarakat atau khalayak dalam hal ini ditempatkan pada satu posisi sebagai komoditas yang mampu menjaring pengiklan yang dapat memberi pemasukan bagi jalannya roda kehidupan stasiun televisi. hidupan manusia. Televisi hadir di ruang keluarga, bahkan kamar tidur. khalayak berhak menerima tayangan yang berkualitas serta berguna bagi mereka, dan bukan hanya mengutamakan keuntungan para pemilik stasiun televisi. Media selama ini sangat terpengaruh oleh rating sehingga penegakan kode etik sering kali diabaikan. Rating juga menyebabkan keseragaman jenis tontonan di stasiun televisi. Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran lahir dari semangat kebebasan berpendapat dan mendapatkan informasi seluas-luasnya bagi masyarakat. Undang-Undang Penyiaran adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsip - prinsip penyelenggaraan penyiaran yang berlaku di Indonesia. Hal itu mencakup tentang asas, tujuan, fungsi dan arah penyiaran nasional, mengatur tentang ketentuan Komisi Penyiaran Indonesia, jasa penyiaran, Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Berlangganan, Lembaga Penyiaran Komunitas, Lembaga Penyiaran Asing, stasiun penyiaran dan jangkauan siaran, serta perizinan dan kegiatan siaran. Asas dalam Undang- Undang Penyiaran ini diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan, dan tanggung jawab.



