PEMILIHAN UMUM INDONESIAANTARA DEMOKRASI PANCASILA DAN DEMOKRASI LIBERAL
DOI:
https://doi.org/10.47532/cakrawarti.v2i2.567Keywords:
Pemilihan Umum, Demokrasi, PancasilaAbstract
Pemilihan umum merupakan alat atau sarana dalam pelaksanaan demokrasi yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Hal ini sesuai dengan prinsipprinsip demokrasi yaitu dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat seperti yang diamanatkan oleh Undang Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 2. Pemilihan umum diyakini hanya sebagai salah satu instrument untuk mendorong proses demokrasi. Karena demokrasi yang semakin matang akan mengurangi ketidak adilan dan membuat kehidupan masyarakat semakin terjamin kebebasannya dan mendorong terciptanya tatanan yang lebih adil. Namun demikian, demokrasi yang dilaksanakan melalui pemilihan umum di Indonesia saat ini bukanlah demokrasi dan pemilihan umum yang sangat cocok untuk Indonesia. Indonesia memiliki sebuah mekanisme berdemokrasi ala Indonesia dan hanya ada di Indonesia. Demokrasi Indonesia sudah sangat nyata tertuang dalam sila keempat Pancasila yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Untuk itu diperlukan kesadaran oleh pemimpin negeri dan anggota dewan terpilih untuk dapat memahami dan mendalami nilai-nilai dan roh dari demokrasi ala Indonesia. Sehingga demokrasi Indonesia semakin dekat dengan jiwa dan raga rakyat Indonesia.



