EFESIENSI PENGAWASAN ATAS PENEGAKAN PERATURANDAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 3 TAHUN 1992TENTANG JALUR HIJAU
DOI:
https://doi.org/10.47532/cakrawarti.v3i1.563Keywords:
Efisiensi, Pengawasan, Penegakan Perda, Jalur HijauAbstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh karena sudah lamanya Perda ini dan kala itu antara Kabupaten Badung dan Kota Denpasar masih satu, namun perda ini masih dipakai oleh Pemkab BadungTujuan dari penelitian ini, yaitu untuk mengetahui berapa besar masih layaknya perda ini diterapkan di Pemkab Badung. Hasil penelitian menunjukkan perlu adanya perda baru dalam rangka pengawasan atas penegakan peraturan daerah kabupaten Badung sebagai pengganti perda no 3 tahun 1992 tentang jalur hijau, karena pesatnya pemanfaatan jalur hijau sebagai daerah pemukiman.



