EFESIENSI PENGAWASAN ATAS PENEGAKAN PERATURANDAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 3 TAHUN 1992TENTANG JALUR HIJAU

Authors

  • I Wayan Winarsa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mahendradatta - Denpasar Author

DOI:

https://doi.org/10.47532/cakrawarti.v3i1.563

Keywords:

Efisiensi, Pengawasan, Penegakan Perda, Jalur Hijau

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh karena sudah lamanya Perda ini dan kala itu antara Kabupaten Badung dan Kota Denpasar masih satu, namun perda ini masih dipakai oleh Pemkab BadungTujuan dari penelitian ini, yaitu untuk mengetahui berapa besar masih layaknya perda ini diterapkan di Pemkab Badung. Hasil penelitian menunjukkan perlu adanya perda baru dalam rangka pengawasan atas penegakan peraturan daerah kabupaten Badung sebagai pengganti perda no 3 tahun 1992 tentang jalur hijau, karena pesatnya pemanfaatan jalur hijau sebagai daerah pemukiman.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

05-02-2026