PELAYANAN ANGKUTAN UMUMDALAM MENGATASI KEMACETAN DI KUTA
DOI:
https://doi.org/10.47532/cakrawarti.v3i1.559Keywords:
pelayanan publik, kebijakan publikAbstract
Dasar hukum pengelolaan pariwisata menjadi pijakan bagi pelaksanaan pengelolaan daerah wisata, tata ruang dan transportasi yang dapat menunjang suatu daerah wisata. Peran pemerintah dalam mengembangkan pariwisata secara garis besarnya adalah menyediakan infrastruktur (tidak hanya dalam bentuk fisik), memperluas berbagai bentuk fasilitas, kegiatan koordinasi antara aparatur pemerintah dengan pihak swasta, pengaturan, dan promosi umum ke daerah lain maupun ke luar negeri. Pemerintah mempunyai otoritas dalam pengaturan, penyediaan, dan peruntukan berbagai infrastruktur yang terkait dengan kebutuhan pariwisata.Tidak hanya itu, pemerintah bertanggung jawab dalam menentukan arah yang dituju perjalanan pariwisata. Kebijakan yang ditempuh pemerintah merupakan panduan bagi stakeholder yang lain di dalam memainkan peran masing-masing. Saat ini pelayanan transportasi publik belum dapat memberikan jaminan pelayanan yang baik.Persentase pengguna transportasi publik sangatlah sedikit, bahkan kurang dari angka 3%. Sebagian terbesar para pengguna jalan menggunakan transportasi pribadi, terutama sepeda motor yang kepemilikannya melampaui 70%. Pengenalan dan pengembangan transportasi publik massal melalui Bus Rapid Transit (BRT) yang diberi label Trans Sarbagita adalah salah satu bentuk upaya untuk mengatasi kemacetan lalu lintas melalui penyediaan palayanan transportasi publik yang lebih baik. Dampaknya adalah akan makin banyak/luas wilayah yang dapat dilayani oleh transportasi publik. Saat ini wilayah-wilayah yang tidak terlayani akan tetap menghasilkan pengguna transportasi pribadi dan akan selalu menjadi sumber kemacetan.



