IMPLEMENTASI KEBIJAKAN DESENTRALISASI MENUJU MASYARAKATMANDIRI DAN SEJAHTERA
DOI:
https://doi.org/10.47532/cakrawarti.v3i1.557Keywords:
desentralisasi, partisipasi dan kesejahtreraanAbstract
Kebijakan Desentralisasi sesungguhnya dapat membawa bangsa ini ke dalam dua kemungkinan, yakni tantangan dan harapan. Artinya jika otonomi daerah dikelola dengan baik maka hal itu akan membawa masyarakat kepada kemajuan, kemakmuran yang dicita-citakan bersama. Hal ini diakibatkan oleh partisipasi publik akan mendapat ruang yang luas. Rakyat akan dapat menagih tanggung jawab kesejahteraan kepada kepala daerahnya. Ketika daya kritis dan kontrol ini semakin menguat maka pintu penyalahgunaan kekuasaan akan dapat dicegah kemunculannya. Akan tetapi sebaliknya apabila ini tidak dikelola dengan baik maka akan dapat mendatangkan petaka bagi masyarakat. Sebagai salah satu komponen pertanggungjawaban kepada publik, Pemerintah Daerah diharapkan dapat melakukan optimalisasi belanja yang dilakukan secara efektif dan efisien untuk mencapai tingkat kesejahteraan masyarakat yang lebih baik. Pemerintah melaksanan tiga fungsi utama, yaitu pertama fungsi alokasi, yakni pemerintah mengalokasikan dana sumber-sumber ekonomi dalam bentuk barang atau jasa pelayanan. Fungsi kedua yaitu fungsi distribusi, yakni fungsi pemerintah dalam usaha melaksanakan pemerataan pembangunan, pendapatan dan kekayaan, agar mengurangi tingkat kesenjangan. Fungsi yang ketiga yakni fungsi stabilisasi, yaitu fungsi pemerintah yang meliputi pertahanan keamanan, ekonomi dan moneter agar terpelihara kesempatan kerja yang luas, kestabilan harga dan pertumbuhan ekonomi. Perencanaan tidak akan dapat menghasilkan pembangunan secara baik sesuai dengan aspirasi masyarakat apabila tidak dapat mengoptimalkan partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan rencana tersebut. Tanpa memanfaatkan partisipasi masyarakat secara baik dan terarah, perencanaan yang disusun tidak akan dapat disesuaikan dengan aspirasi dan keinginan masyarakat. Partisispasi masyarakat dalam penyusunan APBD harus diberikan ruang yang cukup agar keterlibatan masyarakat dalam proses pengelolaan anggaran daerah semakin maksimal sehingga akan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembangunan.Kebijakan desentralisasi dengan pemberian hak otonom kepada pemerintah kabupaten/kota memberikan peluang kepada pemerintah daerah untuk merancang serta melaksanakan kebijakan yang memang diperlukan oleh masyarakat setempat. Otonomi daerah telah mendekatkan pemerintah kepada masyarakat dalam hal pelayanan serta pelibatan dalam seluruh kegiatan pembangunan. Pemerintah kabupaten/kota sebagai daerah otonom telah diberikan kewenangan lebih luas untuk menggali potensi daerah serta menyalurkan untuk kepentingan masyarakat secara maksimal dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera.



