MALPRAKTEK PARAMEDIK
DOI:
https://doi.org/10.47532/00ja6t57Keywords:
Dalam negara hukum tidak ada yang kebal hokumAbstract
Mendengar dokter pandangan masyarakat adalah orang yang sangat prespesional sekali dibidangnya, dan dia sangat terhormat bahkan rasanya tidak ada kesalahan yang menyelimuti drinya, seiring dengan perkembangan jumlah penduduk dan dibarengi dengan kemajuan tehnologi yang sangat pesat sehingga menimbulkan berbagai tuntutan kepentingan yang sangat komplek dalam kehidupan bermasayarakat dan bernegara, juga tak terelakkan berbagai masalah yang berkaiatan dengan kesehatan masyarakat, yang pada umumnya dijalani oleh para medic/dokter.Upaya untuk mengatisipasi masalah tersebut telah dilakukan dengan ditunjang kemajuan dibidang dunia kedoktran, akan tetapi uman eror dibidang kedokteran tersebut ternyata memerlukan perangkat hukum untuk melindungi para pasien dari tindakan kelalain para medic, oleh karena itu dokterpun tidak luput dari jeratan hukum atas kelalainnya dalam menjalankan profesinya, yang sering disebut dengan malpraktek.Dengan demikian dalam negara hukum tidak ada yang luput dari hukum, semua warga masyarakat tanpa kecuali bila melanggar hukum kena jeratan hukum sesuai dengan kesalahan/kelelaiannya. Kelelaian dokter dalam menjalankan profesinya juga tidak luput dari jeratan hukum, hal ini tentunya bertujuan untuk melindungi pasien dari tindakan kesewenang-wenangan para medic/dokter, yang dulu seolah-olah para medic/dokter tidak tersentuh oleh hukum.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Ilmiah Raad Kertha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




