IMPLEMENTASI ETIKA ADMINISTRASI NEGARA SEBAGAIUPAYA UNTUK MENCEGAH KORUPSI
DOI:
https://doi.org/10.47532/z82e0793Keywords:
Etika Administras Negara, Korupsi dan ImplementasiAbstract
Aparatur Negara dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dituntut memiliki kewajiban etis yang lebih banyak dalam kaitannya dengan prilaku dibandingkan dengan orang-orang swasta.Setiap petugas Negara wajib memiliki prilaku yang memiliki keunggulan watak, keluhuran budi serta berbagai asas etis yang bersumber pada kebajikan moral yaitu keadilan. Aparatur Negara harus sungguh-sungguh memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai etis sebanyak mungkin dalam menjalankan kekuasaan dan wewenangnya serta dalam tindakan jabatannya sebagai abdi masyarakat,bangsa dan Negara. Korupsi adalah suatu perbuatan amoral yang menyangkut penyalah gunaan jabatan, penyelewengan kekuasaan dalam jabatan, penempatan orang-orang atau golongan dalam kedinasan dibawah kekuasaan jabatan. Kurupsi adalah merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap norma sosial, norma etika maupun norma hukum. Implementasi Etika Administrasi Negara sebagai upaya untuk mencegah korupsi dilakukan dengan cara melembagakan nilai-nilai etika dalam Kode Etik maupun peraturan perundang-undangan agar ditaati dan dilaksanakan sebagai etik kerja bagi administarator Negara. Etika Administrasi Negara telah ditetapkan antara lain: dalam Kode Etik Korp Pegawai Republik Indonesia, Sumpah Janji Pegawai Negeri Sipil, Undang Undang Kepegawaian RepbulikIndonesia Nomor 43 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.Etika Administrasi Negara adalah sebagai Upaya Preventif untuk mencegah terjadinya tindakan korupsi.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Ilmiah Raad Kertha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




