NETRALITAS PEGAWAI NEGRI SIPIL (PNS) DALAM PEMILUMENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2008
DOI:
https://doi.org/10.47532/drfcje41Keywords:
Netralitas, PNS dan JaminanAbstract
Dalam aspek hukum dan pemerintahan, reformasi birokrasi netraitas PNS menjadi issue yang sangat kuat untuk direalisasikan. Hal ini karena birokrasi pemerintah Indonesia ditengarai telah memberikan kontribusi yang sangat besar atas terjadinya berbagai krisis tersebut. Dengan memperrgunakan metode penelitian hukum normatip suatu metode peneltian yang membahas dasi sudut norma dalam bahan hukum. Selanjutnya beberapa pemasalahan yang akan dikaji adalah 1) tentang netralitas PNS dalam Pemilu dan 2) bagaimana uapaya upaya menjamin netralitas PNS itu sendiri Dengan mempergunakan beerapa teori Negara hukum, teori konstitusi dan teori perundangan dan teori kewenangan , dan dengan mempergunakan teori hukum normaif maka akan memperoleh pembahasan sebagai berkut : 1. Birokrasi yang dibangun oleh pemerintah Orde Baru telah menumbuhkan budaya birokrasi yang kental dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), 2. Oleh karena itu reformasi birokrasi diharapkan merupakan langkah-langkah koreksi terhadap kebijakan politik Pemerintah setelah Orde Baru. Kesimpuan yang diperoleh adalah : 1 ) netralitas PNS dalam reformasi birokrasi, Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru dalam pembinaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai bagian dari pembinaan 2) upaya untuk menjamin netralitas PNS dilakukan dengan sosiliasasi dan pendekatan pendekatn waktu upacara
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Ilmiah Raad Kertha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




