PENGATURAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR)TERHADAP PERSEROAN TERBATAS (PT)DIKABUPATEN BADUNG

Authors

  • Kadek Dedy Suryana Program Studi, Fakultas Hukum, Universitas Mahendradatta Author

DOI:

https://doi.org/10.47532/6t7yq833

Keywords:

Pengaturan, CSR dan Perseroan Terbatas

Abstract

Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan sebuah komitmen dari suatu perusahaan untuk memberikan kontribusi yang lebih pada masyarakat, baik melalui tindakan sosial maupun tanggung jawab lingkungan. Di Indonesia, CSR dinyatakan lebih tegas dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 (UUPT) Pasal 40 Tahun 2007. Melalui undang-undang ini, perusahaan wajib untuk melaksanakannya, tetapi kewajiban ini bukan suatu beban yang memberatkan perusahaan. Kabupaten Badung adalah kabupaten yang pertumbuhan ekonominya sangat cepat. Banyak perusahaan baik lokal, nasional maupun multi nasional yang beroperasi di Kabupaten Badung. Interaksi antara perusahaan, masyarakat dan pengaruhnya pada lingkungan sosial terasa meningkat. Oleh karena itu, pengaturan CSR di Kabupaten Badung menjadi hal penting yang perlu diperhatikan dari pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat. Berdasarkan uraian tersebut, sangat relevan dilakukan kajian ilmiah dengan permasalahan yaitu apakah pengaturan CSR dalam Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas? dan serta mengapa CSR diwajibkan bagi Perseroan Terbatas di Kabupaten Badung untuk membiayai dan memfasilitasi program pemerintah daerah?. Dari permasalahan yang timbul dapat diketahui bahwa penelitian ini merupakan tipe penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2026-01-31