KEBIJAKAN INVESTASI ASINGPADA PARIWISATA BERBASIS DESA ADAT

Authors

  • I Nyoman Agus Prabawa Program Studi, Fakultas Hukum , Universitas Mahendradatta Author

DOI:

https://doi.org/10.47532/80t9dz12

Keywords:

Kebijakan, investasi asing, pariwisata berbasis desa adat

Abstract

Paket Kebijakan Ekonomi Volume X telah diumumkan oleh Pemerintah pada tanggal 11 Februari 2016. Langkah konkret paket kebijakan adalah merevisi Peraturan Presiden tentang bidang usaha dalam investasi yang dikenal sebagai daftar negatif investasi. Area bisnis yang mengalami perubahan dalam daftar negatif investasi termasuk sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Di Bali, daya tarik pariwisata dibangun dan dikembangkan, selain dari Pemerintah dan swasta, juga dikelola oleh masyarakat desa adat. Adanya pariwisata berbasis desa adat dapat menarik investor asing atau sebaliknya membutuhkan modal asing yang kemudian dapat dituangkan dalam bentuk kesepakatan. Selain globalisasi, hal-hal lain yang dapat mengarah pada kemungkinan perjanjian tersebut adalah liberalisasi di bidang investasi dan pariwisata. Liberalisasi muncul dari berbagai kesepakatan internasional yang telah disepakati oleh Pemerintah, seperti salah satu liberalisasi regional ASEAN dengan Masyarakat Ekonomi ASEAN. Jadi, untuk menghadapi kemungkinan itu, Pemerintah perlu mengatur investasi asing dalam pariwisata berbasis desa adat dengan berbagai tingkat kebijakan. Penelitian hukum normatif, metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan yang terintegrasi dengan pendekatan konseptual. Kebijakan dan perundang-undangan memiliki variasi dalam hubungan berdasarkan perbedaan pemahaman dan penerapan penggunaan konsep kebijakan. Kebijakan yang dipelajari dalam penelitian hukum normatif, di samping mengenai peraturan perundang-undangan juga menyangkut mengenai tindakan pemerintah yang berkaitan dengan istilah kebijaksanaan, politik, beleid, dan ermessen sebagai tinjauan.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2026-01-31