PEMBATALAN SERTIPIKAT HAK MILIK DALAM JUAL BELI TANAHSEBAGAI AKIBAT WANPRESTASI
DOI:
https://doi.org/10.47532/myh84468Keywords:
Pembatalan, Akta Jual beli, WanprestasiAbstract
Penelitian dengan tema pembatalan sertipikat hak milik dalam jual beli tanah sebagai akibat wanprestasi ini bertujuan untuk mengetahui (1) Bagaimana prosedur pembatalan sertipikat hak milik dalam jual beli tanah sebagai akibat wanprestasi, serta (2) Bagaimana akibat hukum terhadap pembatalan sertipikat hak milik dalam jual beli tanah yang dilandasi wanprestasi. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang mengkaji perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sumber bahan hukum berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier dan analisis dengan menafsirkan perundangundangan dan mengkaji lebih jelas makna yang tedapat di setiap pasal. Hasil penelitian (1) prosedur pembatalan sertipikat hak milik dalam jual beli tanah sebagai akibat wanprestasi dapat mengajukan gugatan di pengadilan umum serta PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), (2) akibat hukum terhadap pembatalan sertipikat hak milik dalam jual beli tanah yang dilandasi wanprestasi pihak yang merasa dirugikan berhak mendapat perlindungan hukum serta memperoleh ganti rugi kepada pihak yang melakukan wanprestasi.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Ilmiah Raad Kertha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




