KEDUDUKAN DESA ADAT DALAM MEKANISMEPEMERINTAHAN DESA MENURUT UNDANG-UNDANGNOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
DOI:
https://doi.org/10.47532/z1ba5797Keywords:
Implementasi UU RI No 6 Tahun 2014Abstract
Negara Indonesia adalah merupakan negara multicultural dengan berbagai ciri atau identitas daerah nya. Adapun ciri ataupun identitasnya adalah adanya Undang-Undang Negara Republik Indnesia Tahun 1945.Sebagai salah satu contoh daerah yang masih sangat kuat mempertahankan implementasi terhadap eksistensi adat dan budaya nya adalah daerah Bali.Melalui desa adatnya yang disebut juga sebagai Desa Pekraman (Perda Provinsi Bali tentang perubahan atas nama Perda Provinsi Bali No 3 Tahun 2001 tentang desa pekraman, Perda Provinsi Bali no 3 Tahun 2003). Kemudian sejak Indnesia merdeka telah ditetapkan beberapa Undang undang yang secara eksklusif maupun mandiri mengatur tentang desa. Undang undang itu antara lain Undang undang no 22 tahun 1948 tentang undang un dang pokok pemerintahan daerah, Undang undang no 1 tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah, ;Undang-undang no 19 tahun 1965 tentang desa praja, Undang-undang no 5 tahun 1974 tentang pokok pokok pemerintahan di daerah, Undang-undang no 5 tahun 1979 tentang pemerintahan desa, Undang-undang no 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, Undang-undang no 32 tahun 2004 dan terakhir tentang undang-undang no 6 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyangkut desa. Diberlakukan secara formal tanggal 15 Januari 2016 setelah ada peraturan pelaksanaan nya. Kemudian berdasarkan latar belakang tersebut dapat dirumuskan permasalahan nya yaitu bagaimana implementasi dari Undang undang no 6 tahun 2014 tentang desa?. Kajian ini menggunakan metode normatif melalui peraturan perundang undangan yang berlaku.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Ilmiah Raad Kertha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




