PRINSIP KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK DALAMDIVERSI PADA SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
DOI:
https://doi.org/10.47532/gcnpx972Keywords:
Prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan RestoratifAbstract
Pasal 28 B ayat (2), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indosesia Tahun 1945 setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan kekerasan dan diskriminasi, Perlindungan hak-hak anak terdapat dalam konvensi PBB tentang hak-hak anak (Convention on the Rights of the Child the Child) tahun 1989, telah diratifikasi oleh lebih 191 negara, termasuk Indonesia sebagai anggota PBB melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Dengan demikian konvensi PBB tersebut telah menjadi hukum Indonesia dan mengikat seluruh warga negara Indonesia. Untuk melaksanakan ketentuan yang termatub di dalam konvensi hak-hak anak. serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi: a).non diskriminasi;b)kepentingan yang terbaik bagi anak; c)hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan d)penghargaan terhadap pendapat anak. Prinsip kepentingan terbaik bagi anak atau dalam bahasa Inggris disebut dengan the best interests of children adalah prinsip dasar yang menjadi dasar dalam perlindungan anak. Kepentingan terbaik anak harus dipandang sebagai ‘paramount importance’ atau prioritas utama. Prinsip ini termuat dalam hukum internasional dan hukum nasional terkait dengan perlindungan anak. Anak harus dilindungi, sekalipun anak tersebut adalah anak yang berkonflik dengan hukum. Prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana yang diatur dalam Poin 14.2 The Beijing Rules yang menyatakan “The proceedings shall be conducive to the best interests of the juvenile and shall be conducted in an atmosphere of understanding, which shall allow the juvenile to participate therein and to express herself or himself freely.” (Terjemahan: Proses tersebut harus dilakukan untuk kepentingan terbaik anak dan harus dilakukan dalam atmosfir pemahaman, yang memungkinkan anak tersebut untuk berpartisipasi di dalamnya dan untuk mengekspresikan dirinya atau dirinya sendiri secara bebas). Dalam tataran hukum nasional, prinsip kepentingan terbaik bagi anak diatur dalam Pasal 2 Undangundang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Prinsip kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child) mengingatkan kepada semua penyelenggara perlindungan anak bahwa pertimbangan-pertimbangan dalam pengambilan keputusan menyangkut masa depan anak dan bukan pembalasan serta penempatan pidana penjara atau penahanan anak sebagai upaya atau obat terakhir yang bersifat ultimum remedium Penyelesaian Perkara pidana anak tidak untuk menghukum tetapi mendidik, mengembalikan dan memulihkannya sebagaimana sebelum terjadinya tindak pidana.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Ilmiah Raad Kertha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




