EKSISTENSI MASYARAKAT ADAT BALI DALAMERA GLOBALISASI(Suatu Kajian Filosofis, Yuridis dan Sosiologis)

Authors

  • A. A. Sagung Poetri Paraniti Program Studi, Fakultas Hukum , Universitas Mahendradatta Author

DOI:

https://doi.org/10.47532/fcwt2669

Keywords:

Eksistensi, Masyarakat Adat, Globalisasi.

Abstract

Berdirinya Pemerintah Republik Indonesia tahun 1945, belum ada secara tegas atau khusus mengeluarkan Undang - undang yang mengatur tentang masyarakat adat atau masyarakat hukum adat. Secara umum bangsa dalam Pasal 18 B ayat (2) UUD tahun 1945, mengemukakan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan - kesatuan masyarakat, hukum adat beserta hak - hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur di dalam Undang - undang. Dilihat dari sosiologi bahwa masyarakat adat Bali tidak statis tetapi dinamis, karena perkembangan jaman, peradaban, sumber daya manusia dan berbaur dengan berbagai suku bangsa, agama, ras dan golongan. Terhadap adat, agama dan budaya di Bali yang demikian harmonisnya yang merupakan satu kesatuan yang utuh hubungannya haruslah dipertahankan, dilindungi dan dilestarikan dengan sungguh - sungguh baik secara yuridis maupun sosiologi. Kedudukan masyarakat adat di Bali tetap menguat sekalipun perkembangan jaman sudah sedemikian pesatnya, malahan kedudukan lembaga Desa Pakraman mengalahkan kedudukan Desa Dinas, karena bagi masyarakat Bali dimana adat, budaya, agama menyatu dalam satu nafat yang ikatannya sangat erat.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2026-01-31