PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAMTINDAK PIDANA DI BIDANG PERBANKAN
DOI:
https://doi.org/10.47532/rm7x6224Keywords:
Tindak Pidana di bidang Perbankan, Korporasi, Perlindungan Hukum Korban.Abstract
Penelitian tentang “tindak pidana di bidang perbankan” ini bertujuan untuk mengetahui serta memberikan kajian mendalam sekitar pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana perbankan, serta perlindungan hukum korban tindak pidana perbankan sebagai salah satu bentuk kejahatan korporasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative dengan metode pendekatan analisis konsep hukum, pendekatan perundang-undangan pendekatan perbandingan hukum serta pendekatan kebijakan. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini adalah, bahan hukum primer dan bahan hukum skunder. Teknis pengumpulan bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini, merupakan gabungan dari metode sistematis. Sedangkan analisis bahan hukum dilakukan secara deskriptif- evaluative, interpretative, komparatif dan argumentative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam UU tentang Perbankan tidak ada ketentuan yang secara tegas menyebutkan korporasi sebagai subyek hukum. Walaupun Pasal 46 UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana dirubah dengan UU No. 10 tahun 1998 secara tersurat menyebutkan badan hukum tersebut merupakan subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Perlindungan hukum korban dalam hukum pidana, bersifat perlindungan abstrak (perlindungan tidak langsung). Walaupun di dalam beberapa perundang-undangan hukum pidana, seperti ketentuan Pasal 14 c KUHP, UU No. 7 Tahun 1955 dan juga UU No. 8 Tahun 1981, mencantumkan ketentuan tentang perlindungan korban, tetapi ketentuan tersebut bersifat fakultatif. Sedangkan perlindungan hukum korban dalam UU No. 8 Tahun 1981, sangatlah sulit diwujudkan dalam praktek. Perlindungan hukum korban dalam tindak pidana di bidang perbankan sebagai korporasi masih banyak hambatan-hambatannya. Hambatan tersebut ternyata berpengaruh terhadap penegakan UU No. 7 Tahun 1992 yang telah dirubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan, sehingga implikasi yang dimunculkan, perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana di bidang perbankan masih sangat lemah.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Ilmiah Raad Kertha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




