PENYELESAIAN PERJANJIAN JUAL BELI HAK ATASTANAH YANG MENGANDUNG CACAT HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.47532/1422k320Keywords:
jual beli, hak atas tanah, cacat hukumAbstract
Perjanjian jual beli tanah yang mengandung cacat, yang penyelesaiannya di luar pengadilan dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan memusyawarahkan antara pihak-pihak yang melakukan perjanjian jual beli di luar pengadilan ini. Para pihak dapat meminta bantuan aparat desa (Kepala Desa atau Lurah), pengacara maupun notaris. Penyelesaian perjanjian jual beli yang mengandung cacat di luar pengadilan dapat dilakukan dengan jalan damai, artinya antara pihak penjual dengan pihak pembeli berdamai. Mengenai cacat tersebut, apabila cacatnya terdapat unsur tipu muslihat, maka pihak yang merasa ditipu dalam hal ini pembeli berhak menuntut ganti rugi kepada pihak penjual dan pihak penjual berkewajiban memberikan ganti rugi kepada pihak pembeli atau obyek jual beli tersebut dikembalikan kepada pihak penjual dan disertai memberikan ganti rugi akibat tipu muslihat yang dilakukan oleh pihak penjual tersebut. Penyelesaian perjanjian jual beli yang mengandung cacat tersebut yaitu dengan jalan damai disini para pihak berdamai dengan membuat akta perdamaian. Apabila cacat tersebut akibat adanya tipu muslihat dari salah satu pihak, dalam hal ini oleh pihak penjual maka pihak pembeli dapat menuntut ganti rugi. Artinya berdamai dengan pemberian ganti rugi oleh pihak penjual, dan apabila penyelesaian di luar pengadilan atau penyelesaian secara perdamaian atau kekeluargaan tidak tercapai, maka jalan terakhir adalah melalui pengadilan
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Ilmiah Raad Kertha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




