PEMBERANTASAN PUNGUTAN LIAR

Authors

  • Herry Indiyah Wismani Program Studi, Fakultas Hukum , Universitas Mahendradatta Author

DOI:

https://doi.org/10.47532/0n21ft88

Keywords:

pungutan liar , saber pungli

Abstract

Pungutan liar merupakan bentuk pungutan yang tidak resmi dan tidak mempunyai landasan hukum , oleh karena itulah dinamakan pungutan liar. Dalam pungutan liar , tindak pidana yang dijatuhkan belum mempunyai aturan yang jelas. Dengan tidak adanya aturan yang jelas tentang pungutan liar , hal ini akan menimbulkan permasalahan hukum pidana itu sendiri khususnya menyangkut masalah pertanggungjawaban pidana. Pungutan liar sebagian besar kasus yang terjadi itu terdapat adanya unsur penyalahgunaan wewenang. Dalam pelaksanaan pemberantasan pungutan liar , unsur melawan hukum sangat diperlukan untuk menentukan seseorang telah melakukan tindak pidana. Pemerintah membentuk Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar untuk memberantas pungutan liar. Namun kenyataannya dalam praktek pungutan liar masih juga terjadi. Pungutan liar ini hanya merupakan istilah dalam kehidupan sehari – hari dan harus disamakan dengan suatu tindak pidana pemerasan , penipuan dan korupsi. Tindak pidana pungutan liar ini dirasakan sangat meresahkan masyarakat , karena dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan penjelasan mengenai apa saja jenis dari pungutan liar itu serta apa yang menjadi dasar hukum pungutan liar serta bagaimana cara memberantas pungutan liar dan dengan mempergunakan jalur pendekatan apa saja yang dipakai. Dalam penelitian ini mempergunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis , sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan informan dan responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana pungutan liar adalah faktor ekonomi yang tujuannya untuk menambah penghasilan serta adanya kesempatan untuk melakukan pungutan liar dikarenakan lemahnya system pengawasan , kesadaran hukumnya rendah serta kedisiplinan penyelenggara Negara kurang baik dan penyalahgunaan wewenang.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2026-01-31