PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK DI BIDANG PAJAKPERTAMBAHAN NILAI
DOI:
https://doi.org/10.47532/zskat430Keywords:
Sengketa Pajak, Pajak Pertambahan Nilai dan Upaya BandingAbstract
Pelaksanaan pemeriksaan pajak sering terjadi karena perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Fiskus tentang pembayaran yang harus dilakukan oleh wajib pajak. Pengajuan permohonan Banding adalah salah satu hak yang diberikan oleh peraturan perpajakan kepada Wajib Pajak.Dalam penelitian ini, akan diteliti tentang pokok sengketa timbulnya sengketa Pajak Pertambahan Nilai, dan proses penyelesaian sengketa Pajak Pertambahan Nilai pada Pengadilan Pajak. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, menyangkut penyelesaian sengketa pajak. Berdasarkan hasil pembahasan, bahwa yang menjadi pokok sengketa timbulnya sengketa Pajak Pertambahan Nilai adalah : a.Koreksi dasar pengenaan pajak pertambahan nilai; b.Koreksi atas penyerahan dalam negeri; c.Koreksi atas penyerahan jasa persewaan alat berat; d.Koreksi bukan barang kena pajak, terjadi penyerahan local; e.Koreksi positif diskon penjualan; f.Koreksi positif pengurusan bea balik nama; g. Koreksi faktur pajak masukan; h.Tidak ada faktur pajak atas penyerahan ke kawasan berikat. Proses penyelesaian sengketa Pajak Pertambahan Nilai pada Pengadilan Pajak dimulai dari Proses pengadilan banding atas sengketa perpajakan sesuai dengan hukum acara pengadilan pajak, yaitu melakukan pemeriksaan terhadap surat banding, kemudian terlebih dahulu harus melalui proses persiapan persidangan, kemudian majelis hakim yang ditunjuka akan memeriksa pokok perkara,selanjutnya dengan pembuktian para pihak dan diakhiri dengan putusan banding.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Ilmiah Raad Kertha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




