PERKAWINAN YANG DICATATKAN PADA KANTORCATATAN SIPIL TANPA MELAKUKANUPACARA KEAGAMAAN
DOI:
https://doi.org/10.47532/kcjj7581Keywords:
Perkawinan, syarat perkawinanAbstract
Perkawinan merupakan salah satu peristiwa penting dalam kehidupan manusia. Setiap orang atau pasangan (pria dengan wanita) jika sudah melakukan perkawinan maka terhadapnya ada ikatan kewajiban dan hak diantara mereka berdua dan anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Pasal 2 ayat (1) undangundang Perkawinan bahwa suatu perkawinan yang dilakukan menurut agama masing-masing adalah merupakan prinsip utama dari suatu perkawinan yang sah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah a. Bagaimanakah kewenangan Lembaga Desa Adat di Bali dalam menetapkan syarat perkawinan sebelum dicatatkan. b. Apa saja Syarat Perkawinan Menurut Hukum Adat Bali. metode yang. dengan menggunakan metode peneliian hukum empiris yaitu penelitian hukum yang dilakukan karena adanya kesenjangan antara teori dan realita. Agar perkawinan dianggap sah saecara adat harus melaksanakan Tri Upa Saksi , yaitu manusa saksi, Buta saksi, dan Dewa saksi. dan secara administrasi harus dilakukan pencatatan di kantor dinas catatan sipil.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Ilmiah Raad Kertha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




