PENGEMBANGAN USAHA TERHADAP PEREMPUAN BALI PASCAPERCERAIAN DARI PERKAWINAN CAMPURAN BERMUATAN GENDERDALAM HUKUM

Authors

  • Ni Ketut Sari Adnyani Program studi Fakultas Hukum Universitas Ganesha Singaraja Author

DOI:

https://doi.org/10.47532/jxw5n504

Keywords:

gender, hukum, perempuan, usaha

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peluang atau kesempatan bagi perempuan Bali dalam bidang pengembangan usaha pasca perceraian dari perkawinan campuran, mengedepankan prinsip responsive gender ke dalam awig-awig, ilmplikasi muatan toleransi menyama braya, status krama istri, serta menjalankan kewajiban ngayah pada saat piodalan di pura Tri Kahyangan menjadi tujuan dari muatan gender dalam hukum terhadap usaha yang dikembangkan. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah sociological jurisprudence, dan jenis penelitiannya adalah studi analitik terhadap bahan hukum yang mengadopsi hak-hak perempuan di bidang dunia usaha. Bahan Hukum yang mengikat tertap mengacu pada UUD Negara Republik Indonesia Pasal 18 B ayat (2) dan Awig-Awig Desa Adat yang mengacu pada Keputusan Nomor 01/KEP/PSM- 3?MDP/Bali/X/2010 oleh Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Bali tentang unsur pembagian waris perempuan Bali berstatus (pradana) berhak memperoleh warisan meskipun sudah kawin dan mengikuti suaminya, warisan berupa harta tetadan dapat menjadi modal utama untuk pengembangan usaha dalam konteks hukum bisnis. Penentukan subjek penelitian dilakukan secara stratified random sampling. Teknik Analisa bahan hukum yaitu deskriptif. Hasil penelitian: perempuan Bali diberikan kesempatan diterima menjadi krama istri berdasarkan kesepakata pra perkawinan dari pihak mempelai, keluarga mempelai, dan desa adat yang memuat ketentuan bahwa di kemudian hari apabila terjadi peristiwa perceraian adat siap menerima dan memberikan peluang untuk menjalankan rutinitas seperti krama istri umumnya. Implikasi dari muatan gender dalam hukum bahwa merujuk consensus dari hasil musyawarah desa adat perempuan yang menyamdang status janda dari perkawinan campuran diberikan kesempatan membuka peluang usaha di wilayah desa setempat, dan berhak memperoleh hibah warisan sesuai dengan ketentuan yang diadopsi dari MUDP Bali setelah memperoleh kesepakatan dengan keluarga besar melalui rembug keluarga dengan pihak desa adat (Dharma Pula). Kata kunci : gender, hukum, perempuan, usa

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2026-01-31