AKIBAT HUKUM SEWA BELI SEPEDA MOTORDENGAN ANGSURAN
DOI:
https://doi.org/10.47532/95a52667Keywords:
Akibat hukum ; Sewa beli ; AngsuranAbstract
Perjanjian sewa beli dengan angsuran lahir dari praktek kebiasaan masyarakat, yang sesuai dengan azas Hukum Perjanjian yang termuat didalam pasal 1338 KUH Perdata, sebagaimana diketahui BW menganut sistem bahwa perjanjian sewa beli itu hanya bersifat obligator saja, adapun hak milik baru berpindah dengan dilakukannya levering atau penyerahan. Adapun rumusan masalahnya adalah sebagai berikut Kapankah beralihnya hak milik dari penjual kepada pembeli dalam perjanjian sewa beli dengan angsuran ? dan Bagaimanakah akibat hukum apabila pembeli lalai membayar angsuran dalam perjanjian sewa beli dengan angsuran ?. Metode yang dipergunakan dengan melakukan penelitian lapangan terutama sewa beli motor dengan angsuran, dengan menggunakan data primer dan data skeunder. Beralihnya hak milik dari penjual lepada pembeli dalam perjanjian sewa beli dengan memberikan hak dan meletakkan kewajiban pada kedua belah pihak, yaitu memberikan kepada si pembeli hak untuk menuntut diserahkannya hak milik atas barang tersebut. Akibat hukum apabila pembeli lalai membayar angsuran dalam perjanjian sewa beli dengan angsuran yaitu apabila terjadi lalai dari perjanjian maka barang tersebut dapat di ambil atau di eksekusi karena debitur Debitur tidak memenuhi prestasinya. Adapun kesimpulannya adalah beralihnya hak milik dari penjual kepada pembeli dalam perjanjian sewa beli dengan angsuran adalah apabila pembeli telah melunasi angsuran sepeda motor kepada penjual atau didalam perjanjian sewa beli barang bergerak dengan angsuran hak milik atas barang tersebut baru beralih dari tangan penjual kepada pembeli apabila telah lunas. Akibat hukum apabila pembeli lalai dalam membayar.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Ilmiah Raad Kertha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




