PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK KARYAWAN TETAPDALAM HAL TERJADI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003
DOI:
https://doi.org/10.47532/cejc6892Keywords:
Pemutusan Hubungan Kerja, akibat hukumAbstract
Dalam suatu hubungan kerja seperti halnya hubungan hukum lainnya tidak selalu berjalan dengan lancar, karena keinginan salah satu pihak (umumnya pekerja) tidak selalu dapat dipenuhi oleh pihak lainnya (pengusaha), sehingga ini akan menimbulkan masalah dalam hubungan kerja seperti misalnya pemutusan hubungan kerja (PHK). rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1. Faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya peutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan tetap. 2. Bagaimanakah akibat hukum apabila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan tetap menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif yaitu penelitian dengan cara meneliti bahan pustaka atau data skunder. Faktor yang menyebabkan pengusaha melakukan PHK terhadap pekerja/buruh menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 adalah : a) pelanggaran perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama. b) Pelanggaran atau kesalahan berat. c) Pekerja ditahan pihak berwajib. d) Karena perubahan status perusahaan. e) karena perusahaan tutup. e) Karena pekerja terjerat kasus pidana. f) Karena perusahaan tutup. g) perusahaan pailit. h) Pekerja mangkir dari pekerjaannya. Akibat hukum terjadinya pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh menurut UU No.13/2003 dalam Pasal 156 ayat (1) adalah menimbulkan kewajiban kepada pengusaha untuk memberikan ; a) Uang pesangon, b. Uang penghargaan masa kerja (uang jasa). C. Uang pergantian hak. D. Uang pisah.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Ilmiah Raad Kertha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




