PARADIGMA HAKIM ATAS PERLINDUNGAN HUKUM ANAK LUAR KAWINKajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VII/2010

Authors

  • Dr. Erikson Sihotang, SH, M. Hum Program Studi, Fakultas hukum, Universitas Mahendradatta Author

DOI:

https://doi.org/10.47532/mvy0q793

Keywords:

Paradigma Hakim, Mahkamah Konstitusi, dan Anak Luar Kawin.

Abstract

Pasal 28b ayat (2) UUD 1945 yang menentukan bahwa “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.” Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Tulisan ini menganalisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VII/2010 yang membuat terobosan hukum atas anak yang lahir diluar perkawinan. Ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata melihat anak luar kawinhanya mempunyai hubungan hukum dengan ibu kandungnya, sementara UndangUndang No. 1 Tahun 1974 melihat bahwa selain mempunyai hubungan dengan ibu kandung dan keluarga ibu kandungnya. permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana paradigma hakim pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 terhadap pengakuan anak luar kawin. Penelitian ini adalah penelitian hukum normative mempergunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konsep. sumber data merupakan data sekunder berupa bahan hukum. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil Paradigma hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi ini berbeda dengan ketentuan yang terdapat dalam kedua undang-undang di atas, dan menurut putusan tersebut anak luar kawin juga mempunyai hubungan dengan bapak kandungnya.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2026-01-31