PARADIGMA HAKIM ATAS PERLINDUNGAN HUKUM ANAK LUAR KAWINKajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VII/2010
DOI:
https://doi.org/10.47532/mvy0q793Keywords:
Paradigma Hakim, Mahkamah Konstitusi, dan Anak Luar Kawin.Abstract
Pasal 28b ayat (2) UUD 1945 yang menentukan bahwa “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.” Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Tulisan ini menganalisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VII/2010 yang membuat terobosan hukum atas anak yang lahir diluar perkawinan. Ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata melihat anak luar kawinhanya mempunyai hubungan hukum dengan ibu kandungnya, sementara UndangUndang No. 1 Tahun 1974 melihat bahwa selain mempunyai hubungan dengan ibu kandung dan keluarga ibu kandungnya. permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana paradigma hakim pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 terhadap pengakuan anak luar kawin. Penelitian ini adalah penelitian hukum normative mempergunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konsep. sumber data merupakan data sekunder berupa bahan hukum. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil Paradigma hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi ini berbeda dengan ketentuan yang terdapat dalam kedua undang-undang di atas, dan menurut putusan tersebut anak luar kawin juga mempunyai hubungan dengan bapak kandungnya.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Ilmiah Raad Kertha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




