PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIALMENURUT UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN
DOI:
https://doi.org/10.47532/ht2qz704Keywords:
Hubungaan kerja, Perselisihan, penyelesaianAbstract
Perselisihan atau sengketa senantiasa dimungkinkan terjadi dalam setiap hubungan antar manusia termasuk perselisihan dalam hubungan kerja. Perselisihan hubungan industrial biasanya terjadi antara pekerja/ buruh dan pengusaha/ majikan atau antara organisasi pekerja/ organisasi buruh dengan organisasi perusahaan/ organisasi majikan. Perselisihan hubungan industrial dapat dibagi menjadi dua, yaitu : a) Perselisihan hubungan industrial menurut sifatnya, yang terdiri atas : Perselisihan hubungan industrial kolektif, dan Perselisihan hubungan industrial perorangan b) Perselisihan Hubungan Industrial menurut jenisnya, yang terdiri dari Perselisihan hak dan Perselisihan Kepentingan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat normatif yakni suatu penelitian yang terutama menganalisis ketentuan-ketentuan hukum positif maupun asas-asas hukum, dengan melakukan penjelasan secara sistematis. Adapun permasalahan yang dikaji yakni bagaimanakah Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menurut Undang-undang Ketenagakerjaan. Mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industian dilakukan dengan 2 cara yaitu melaui jalur non litigasi yang dilakuakn dengan cara bipartid (masing-masing pihak yang berselisih) dan tripartid (mediasi, negosiasi, dan konsilidasi)dan melalui jalur litigasi (jalur pengadilan yakni Pengandilan Hubungan industrial.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Ilmiah Raad Kertha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




