TOLAK UKUR PEMBEBASAN PAJAK BAGI LEMBAGA PERKREDITAN DESA(LPD) DIWILAYAH PROVINSI BALI
DOI:
https://doi.org/10.47532/qxzdz283Keywords:
LPD,Pajak,Perda dan Undang-UndangAbstract
Sebagaimana Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia adalah negara Indonesia adalah negara hukum.Pengertian negara hukum secara sederhana adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. dan Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Dasar 1945 bahwa negara Indonesia ialah Negara kesatuan berbentuk Republik dengan susunan pemerintahan adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan pemerintahan terbawah adalah Pemerintah Desa yang memiliki pimpinan masingmasing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Terkait dengan pendirian LPD pada pasal 33 UUD 1945 serta pada Pasal 18B ayat(2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi” bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. Maka pemerintah daerah propinsi Bali berdasarkan Seminar Kredit Pedesaan tanggal,21 Pebruari 1984 di Semarang Gubernur Bali memprakarsai pendirian Lembaga Perkrditan Desa (LPD) di wilayah propinsi Bali dalam peran serta pembangunan nasional dengan tujuan:1)Mendorong pembangunan ekonomi masyarakat desa melalui tabungan yang terarah serta penyaluran modal yang efektif;2)Memberantas praktek ijon,gadai gelap,dan lain-lain di pedesaan;3)Menciptakan kesempatan berusaha bagi warga Desa dan tenaga kerja di pedesaan, dan;4)Meningkatkan daya beli dan melancarkan lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.Sehingga penulis tertarik meneliti Tolok Ukur Pembebasan Pajak Bagi LPD Di Provinsi Bali dengan metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridisnormatif. Dengan pertimbangan bahwa titik tolak penelitian terhadap peraturan perundang-undangan dan kenyataan yang terjadi dari mulai berdirinya LPD pada tahun 1984 hingga sekarang belum dikenakan pajak. Dalam perjalanan operasionalnya LPD di Bali oleh tiga Mentri tahun 2009 mengeluarkan surat Keputusan Bersama Mentri Keuangan, Mentri Dalam Negeri, Mentri Negara Koprasi dan Usaha Kecil Menengah dan Gubernur Bank Indonesia Nomor.351.1/KMK.010/2009, Nomor 900-639A Tahun 2009, Nomor 01/SKB/M. KUKM/IX/2009, Nomor 11/43A/KRP.GBI/2009 tentang Setrategi Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro.Ditegaskan melalui surat Mentri Dalam Negeri Nomor 412.2/3883/SJ tertanggal 4 Nopember 2009 kepada para pengelola lembaga keuangan mikro yang belum memiliki status kelembagaan yang jelas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Sehingga Gubernur Bali Made Mangku Pastika atas nama pemerintah daerah propinsi Bali mengajukan Surat Gubernur Bali Nomor 900/8999/PLP.Ekbang tetanggal 15 Desember 2009 menyampaikan kepada Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia prihal; Strategi Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro.Sehingga dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), dinyatakan bahwa Lembaga Perkreditan Desa dan Lumbung Pitih Negari serta lembaga yang telah ada sebelum Undang-Undan ini berlaku dinyatakan diakui keberadaanya berdasarkan hukum adat dan tidak tunduk pada Undang-Undang ini.Manfaat nyata dari keberadaan LPD dapat dibuktikan dengan pembagian keuntungan bersih tiap tahunnya sebagai restribusi laba dengan pembagian sebagai berikut ;60% untuk pemupukan modal usaha LPD,10% jasa produksi untuk tenaga kerja, kontribusi ke Desa Adat sebesar 20 % untuk dana pembangunan Desa Pakraman, serta 5% untuk dana sosial, serta 5% untuk dana pemberdayaan yang disetorkan oleh LPD pada dinas/instansi yang diberikan kewenangan untuk pengaturan dan pengelolaannya berdasarkan Perda dan Keputusan Gubernur Bali
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Ilmiah Raad Kertha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




