PERAN PENTING TOKOH MASYARAKAT DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI
DOI:
https://doi.org/10.47532/xzjwxs81Keywords:
Korupsi, Peran MasyarakatAbstract
Maraknya kasus korupsi yang terungkap akhir-akhir ini menunjukkan bahwa kejahatan korupsi di Indonesia sangat menjadi momok dan tugas berat pemerintah untuk memberantasnya satu persatu. Awalnya korupsi masih dilakukan dalam bentuk suap secara kecil-kecilan, namun sekarang korupsi dilakukan dalam kategori miliaran dari segala aspek, bahkan kasus terakhir adalah terkuak sampai ke rumah tahanan. Suatu fenomena tragis karena bangsa Indonesia kita dikenal memiliki moralitas yang berbudaya tinggi dan masyarakatnya teramat religius. Upaya pemberantasan korupsi tidak bisa dengan memangkas yang terlihat saja. Melainkan harus dengan gerakan sosial yang luas dan mendalam, mengarah pada perubahan sosial budaya. Gerakan sosial pemberantasan korupsi merupakan kebangkitan masyarakat untuk bersama-sama mengoreksi kondisi dan menghadirkan kehidupan lebih baik. Tujuan akhirnya tidak hanya perubahan sikap dan perilaku individu di dalam masyarakat itu sendiri, melainkan juga memunculkan tatanan sosial baru yang bebas korupsi. Permasalahan dalam jurnal ini adalah bagaimanakah peran tokoh masyarakat menjadi sangat penting dalam proses pemberantasan korupsi di Indonesia?. masyarakat serta dorongan dari masyarakat akan sadar korupsi harus benar-benar ditingkatkan, termasuk kerjasama dari KPK dengan selalu memberikan penyuluhan bersama tokoh masyarakat, karena karena tokoh masyarakat ini merupakan ujung tombak penting untuk menggerakan system masyarakat sadar korupsi. Sebagai saran, KPK bekerja sama dengan tokoh masyarakat dan adat dalam pembentukan aturan dalam masyarakat, misalnya awig-awig dalam masyarakat adat Bali. Dengan adanya awig-awig yang mengatur tentang korupsi setindak menjadi landasan dalam penegakan anti-korupsi ini sendiri yang dimulai tingkat kelompok masyarakat adat.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Ilmiah Raad Kertha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




