TATA CARA PENYITAAN DAN PELELANGANSERTA PERLINDUNGAN BARANG MILIK WAJIB PAJAK

Authors

  • Komang Edy Dharma Saputra Program Studi, Fakultas Hukum Universitas Mahendradatta Author

DOI:

https://doi.org/10.47532/e52awh12

Keywords:

penyitaan, pelelangan, perlindungan wajib pajak

Abstract

Pembinaan perpajakan perlu terus ditingkatkan, apabila tidak dibina mengakibatkan anggota masyarakat Wajib Pajak kurang bertanggung jawab dan kurang ikut berperan serta dalam memikul beban negara dan dalam mempertahankan kelangsungan program pembangunan nasional. Untuk lebih meningkatkan peran serta wajib pajak dalam penerimaan negara disektor pajak diperlukan adanya suatu pembaharuan hukum pajak nasional, dengan tujuan lebih menegaskan kemandirian bangsa dalam membiayai pembangunan nasional dengan jalan lebih menggerakkan segenap kemampuan kita melalui peningkatan penerimaan negara melalui perpajakan, menyederhanakan sistem perpajakan yang meliputi jenis pajak, perhitungan pajak cara pembayaran pajak dan laporan pajak, membenahi aparatur perpajakan baik yang menyangkut tata kerja, disiplin kerja maupun mental petugas pajak, beban pajak yang makin adil dan wajar, sehingga di satu pihak mendorong Wajib Pajak dengan kesadarannya membayar pajak dan dilain pihak wajib pajak baru semakin meningkat. Undang – Undang perpajakan telah beberapa kali mengalami penyempurnaan dan saat ini di pergunakan UU No.16 Tahun 2009 yang merupakan Perubahan atas UU No. 6 Tahun 1983. UU No.36 Tahun 2008 merupakan perubahan atas UU No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dan UU No.42 Tahun 2009 merupakan perubahan Undang-Undang No.8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Dalam praktek jika dilakukan lelang, barang yang dilelang harganya bisa lebih rendah dari harga normal. Hal ini bisa menimbulkan kerugian bagi Wajib Pajak karena hara bendanya dijual di bawah harga pasar. Apalagi suatu hal yang tidak mungkin dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yaitu meminta kembali barang yang telah dilelang, sebab sudah menjadi milik pemenang lelang berdasarkan risalah lelang. Untuk hal itu diperlukan suatu perlindungan hukum bagi Wajib Pajak/Penanggung Pajak atas pelaksanaan sita dan lelang tersebut. Wajib Pajak/Penanggung Pajak mempunyai hak upaya hukum atas pelaksanaan sita dan lelang dimaksud.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2026-01-31