AKIBAT HUKUM ATAS PERJANJIAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH YANGMENGANDUNG CACAT HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.47532/0ayg9507Keywords:
Tanah, Perjanjian, Cacat HukumAbstract
Tanah bagi manusia mempunyai arti yang sangat penting untuk kehidupan sendiri maupun bersama-sama dengan masyarakatnya. Arti penting tanah dapat dilihat dari fungsi tanah tersebut yaitu sebagai tempat berpijak, untuk rumah tinggal, tempat mencari penghidupan, sebagai tempat melakukan pemujaan terhadap Sang Pencipta dan juga tempat menguburkan mereka yang meninggal dunia. Dengan memperhatikan fungsi tanah yang demikian besar, kian lama dirasakan seolah-olah tanah menjadi sempit, sedangkan permintaan selalu bertambah, maka tidak heran kalau nilai tanah menjadi tinggi. Dari pentingnya tanah tersebut, sangat perlu dilakukan sebuah kajian mengenai apakah yang dimaksud dengan perjanjian jual beli hak atas tanah yang mengandung cacat hukum? Upaya apakah yang dapat ditempuh dalam penyelesaian perjanjian jual beli hak atas tanah yang mengandung cacat hukum? Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum dalam aspek hukum normatif yang mengkaji perundang-undangan yang berlaku saat ini di indonesia terkait dengan akibat hukum atas perjanjian jual beli tanah yang mengandung cacat hukum. Dalam menjawab seluruh permasalah tersebut, pasal 1425 KUH Perdata mengatur mengenai terjadinya jual beli dan pasal tersebut menyebutkan bahwa Jual beli itu dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, seketika setelahnya orang-orang ini mencapai sepakat tentang kebendaan tersebut sekalipun harganya kebendaan itu belum diserahkan maupun harganya belum dibayar. Dengan terjadinya jual beli tanah tersebut belumlah berarti bahwa hak milik dalam hal ini hak milik atas tanah beralih. Karena beralihnya hak milik atas tanah perlu diikuti dengan perbuatan hukum berupa penyerahan yuridis (Yuridische levering) sehingga tidak menyebabkan cacat hukum. Akibat hukum terhadap perjanjian jual beli tanah yang mengandung cacat hukum adalah bahwa si penjual mengembalikan uang hasil penjualan tanah kepada si pembeli dan si pembeli menyerahkan kembali sertifikat hak atas tanah ke penjual sehingga dapat dikatakan bahwa perjanjian ini dibatalkan karena kesalahan penjual. Upaya yang dapat ditempuh dalam penyelesaian perjanjian jual beli atas tanah yang mengandung cacat hukum adalah dapat diselesaikan baik secara musyawarah, damai maupun kekeluargaan dan seandainya hal ini mengalami kegagalan maka penyelesaiannya adalah melalui mediasi, jika tidak selesai, maka upaya hukum di pengadilan merupakan jalan terakhir.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Ilmiah Raad Kertha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




