TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
DOI:
https://doi.org/10.47532/wvpxy568Keywords:
perceraian, PNSAbstract
Pernikahan adalah ikatan batin dan luar laki-laki dan perempuan sebagai suami dan istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan pada satu keilahian tertinggi. Perceraian adalah eleminasi perkawinan dengan keputusan hakim atau tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan tersebut. Pegawai negeri sipil yang akan melakukan perceraian atau sertifikat terlebih dahulu dari pejabat. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana prosedur yang harus diikuti bagi PNS untuk mendapatkan izin perceraian dan bagaimana konsekuensi hukum yang timbul dari perceraian bagi PNS. Penelitian ini adalah hukum normatif, pendekatan konseptual dan pendekatan hukum. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pengumpulan materi hukum dilakukan dengan mengutip, merangkum, dan memberikan ulasan serta dokumentasi bahan hukum utama. Analisis bahan hukum yang digunakan adalah mengumpulkan bahan hukum yang kemudian dianalisis secara sistematis. Prosedur yang harus diikuti dalam memperoleh izin perceraian untuk pegawai negeri adalah harus memiliki izin dari atasannya kepada mereka yang berganti pegawai negeri sipil. Lingkungan, masingmasing yang pertama kali diupayakan rekonsiliasi antara suami dan istri, jika tidak berhasil, maka petugas meminta keputusan atas permintaan lisensi perceraian dengan mempertimbangkan alasan alasannya. Konsekuensi hukum yang timbul dari perceraian kepada pegawai negeri adalah karena hukum suami-istri adalah konsekuensi hukum bagi anak-anak yang berbagi hak asuh atas anak-anak sebagai akibat dari harta perkawinan, yaitu pembagian harta bersama atau harta bersama.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Ilmiah Raad Kertha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




