PENGATURAN DAN KRITERIA PENERTIBAN TANAH TERLANTAR DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.47532/870sk160Keywords:
Tanah Terlantar, PenertibanAbstract
Penelantaran tanah di pedesaan dan perkotaan, selain merupakan tindakan yang tidak bijaksana, tidak ekonomis, dan tidak berkeadilan, juga merupakan pelanggaran terhadap kewajiban yang harus dijalankan para pemegang hak atau pihak yang telah memperoleh dasar penguasaan tanah. Upaya yuridis yang dilakukan pemerintah untuk menertibkan tanah yang ditelantarkan, dalam arti belum dimanfaatkan sesuai dengan sifat dan tujuan pemberian haknya, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar yang diundangkan pada tanggal 22 Januari 2010. Permasalahan dalam jurnal ini adalah 1) Bagaimanakah pengaturan dan kriteria penertiban tanah terlantar di Indonesia ? 2) Apakah faktor penghambat dalam penertiban tanah terlantar di Indonesia dan cara penyelesaiannya ? Faktor penghambat penertiban tanah terlantar adalah 1) faktor Internal yaitu belum jelasnya unit kerja yang bertugas dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar, terbatasnya tenaga pelaksana serta belum jelasnya pembiayaan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut. 2) External diantaranya : 1) Aspek juridis antara lain belum adanya ketentuan hukum dan peraturan perundangan yang berkaitan dengan identifikasi dan penilaian terlantar di berbagai instansi teknis Pusat maupun Pemerintah Daerah dan upaya tindak lanjut dengan peraturan pelaksanaan penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar secara koordinatif. 2) Aspek sosiologis, antara lain upaya untuk menegaskan keberadaan tanah terlantar melalui identifikasi dan penilaian lapangan secara koordinatif dengan melibatkan instansi terkait, Pemerintah Daerah dan masyarakat setempat. 3) Aspek ekonomis, antara lain belum diupayakan secara koordinatif pendayagunaan tanah terlantar bagi pihak yang memerlukan fasilitas pengembangan usaha dalam bentuk pola bantuan teknis, kerjasama usaha maupun pembiayaan.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Ilmiah Raad Kertha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




