PENGATURAN KEPEMILIKAN SATUAN RUMAH SUSUN BAGI WARGANEGARA ASING MENURUT PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATARUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI NOMOR 29TAHUN 2016

Authors

  • Gusti Ayu Kade Komalasari SH.MH Program Studi, Fakultas Hukum Universitas Mahendradatta Author

DOI:

https://doi.org/10.47532/4anasw76

Keywords:

Pengaturan Kepemilikan, Rumah Susun, Warga Negara Asing

Abstract

Kebutuhan akan rumah bagi orang-perorangan, baik untuk tempat tinggal maupun untuk tempat usaha, menjadi kebutuhan yang paling dirasakan mendesak untuk dipenuhi. Kebutuhan ini bukan saja bagi Warga Negara Indonesia (WNI) tetapi juga menjadi kebutuhan Warga Negara Asing (WNA) yang berada atau bekerja atau membuka kegiatan usahanya di Indonesia. Masalah yang dibahas adalah : pengaturan hukum tentang kepemilikan satuan rumah susun bagi warga negara asing di Indonesia dan kepastian hukum bagi warga negara asing dalam memliki satuan rumah susun di Indonesia . Pengaturan bagi orang asing untuk memiliki satuan rumah susun di Indonesia, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang berkedudukan di Indonesia dan peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2016 . Namun, Permen ATR Nomor 13 tahun 2016 dianggap kurang optimal, sehingga Menteri Agraria mengganti Peraturan Menteri tersebut dengan Peraturan Menteri Agraria Nomor 29 Tahun 2016 yang mengatur hal yang sama.Dengan diterbitkan Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, maka terwujudlah jaminan kepastian hukum yang menjadi salah satu tujuan pembangunan rumah susun. Sebagai saran perlu pengaturan khusus tentang kepemilikan satuan rumah susun oleh orang asing, sejauh memberikan manfaat bagi Negara dan bangsa Indonesia, mengingat pengaturan terhadaap hal ini masih diatur dalam beberapa peraturan belum terdapat satu peraturan khusus mengenai kepemilikan satuan rumah susun untuk warga negara asing ini. Kepada Warga Negara Indonesia bersikap lebih bijaksana dalam melakukan perbuatan hukum yang melibatkan Warga Negara Asing agar tidak menimbulkan resiko di kemudian hari.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2026-01-31