PERKAWINAN BEDA AGAMA YANG DILAKUKAN DI LUAR NEGERIBERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Authors

  • Benny Haryono, SH, MH Program Studi, Fakultas Hukum, Universitas Mahendradatta Author

DOI:

https://doi.org/10.47532/0mrsm496

Keywords:

Larangan Perkawinan, Akibat Hukum

Abstract

Setiap agama memiliki ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai perkawinan, sehingga setiap individu wajib patuh dan tunduk pada agamanya masingmasing. Setiap Warga Negara Indonesia yang hendak melakukan perkawinan sudah seharusnya melewati lembaga agamanya masing-masing. Karena perkawinan yang didasari ikatan lahir bathin dapat dikatakan sah, apabila telah memenuhi unsur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Maka dari itu, perkawinan wajib dilakukan menurut hukum dari masing-masing agamanya dan kepercayaan itu, kalau tidak perkawinan itu tidak sah. Sementara seluruh agama yang diakui Indonesia tidak memperbolehkan adanya perkawinan yang dilakukan jika kedua calon beda agama. Misalnya bagi agama Kristen perkawinan beda agama ialah tidak sah, karena dilakukan menurut aturan agama Kristen tidak sesuai dengan syaratsyarat yang telah ditentukan dalam perkawinan. Setiap agama yang diakui di Indonesia melarang keras setiap orang untuk melaksanakan perkawinan beda agama karena tidak sesuai dengan hukum agama dan hukum nasional Indonesia. Rumusan Masalah dalam jurnal ini adalah : 1) Bagaimana perkawinan beda agama di luar negeri menurut hukum positif di Indonesia? 2) Bagaimana akibat hukum dari perkawinan beda agama yang dilakukan di luar negeri berdasarkan hukum positif di Indonesia? Jenis Penelitian Penelitian ini akan disusun dengan menggunakan tipe penelitian yuridis normative, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Yuridis Normatif, yaitu pendekatan yang menggunakan konsepsi legis positivis. Konsep ini memandang hukum identic dengan norma-norma tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga atau pejabat yang berwenang. Konsep ini memandang hukum sebagai suatu system normative yang bersifat mandiri, tertutup, dan terlepas dari kehidupan masyarakat yang nyata. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Pendekatan perundang-undangan (statute approach) menggunakan aturan hukum yang menjadi focus sekaligus tema sentral dalam penelitian ini. Pendekatan konsep (conceptual approach) ialah penggabungan kata-kata secara tepat dan menggunakan proses pikiran. Terdapat beberapa pasal yang dapat dijadikan dasar dilarangnya perkawinan beda agama yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada pasal 2 ayat (1) dan pasal 8 huruf (f). dalam pasal 2 ayat (1) dikatakan bahwa “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masingmasing agamanya dan kepercayaannya itu”.46 Oleh karena itu, sesuai dengan pasal 2 ayat (1) tersebut maka tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agamanya dan kepercyaannya itu dan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Yang dimaksud dengan hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu termasuk ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi golongan agama dan kepercyaannya sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam Undang-Undang ini Tindakan pasangan calon suami isteri Warga Negara Indonesia yang berbeda agama kemudian melakukan perkawinan di luar negeri disebut dengan istilah penyelundupan hukum yaitu cara yang dilakukan pasangan calon suami isteri yang memiliki perbedaan keagamaan, tetapi dengan cara melanggar aturan hukum nasionalnya dalam hal ini aturan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengenai keabsahan perkawinan akibat penyelundupan hukum perkawinan tersebut berakibat perkawinan tersebut batal demi hukum atau yang dikenal dengan asas “fraus omnia corrumpit”. Akibat hukum dari perkawinan beda agama di luar negeri menurut hukum positif di Indonesia antara lain sebagai berikut : 1. Kesulitan dalam Perbuatan Hukum bagi Pasangan yang melakukan perkawinan beda agama di luar negeri. 2. Keabsahan anak yang dilahirkan dari perkawinan beda agama. 3. Hak Mewaris tentang kewarisan khususnya mengenai hak waris anak yang lahir dalam perkawinan beda agama. Perkawinan beda agama juga mengakibatkan kesenjangan social bagi pihak keluarga, masyrakat, dan terutama bagi anak yang dilahirkan dalam perkawinan tersebut

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2026-01-31