AKIBAT HUKUM PERBUATAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIANHUTANG-PIUTANG
DOI:
https://doi.org/10.47532/8pys0c97Keywords:
akibat hukum, wanprestasi, perjanjian hutang-piutangAbstract
Hutang-piutang adalah praktek pinjam meminjam umumnya berupa uang sebagai objek pinjamannya yang di lakukan oleh seseorang dengan orang lain yang dibuat dalam suatu perjanjian. Perjanjian sendiri telah diatur dalam ketentuan Kitab UndangUndang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dalam hukum perdata perjanjian telah diatur mengenai hak dan kewajiban para pihak yang melakukan perjanjian. Pihak yang memberikan pinjaman disebut kreditur sedangkan pihak yang menerima pinjaman disebut debitur. Kreditur berhak atas pemenuhan prestasi sedangkan debitur wajib menjalankan prestasinya. Akan tetapi pada kenyataannya hubungan hukum antara kreditur dan debitur terutama mengenai perjanjian seringkali bermasalah sehingga timbulah wanprestasi. Wanprestasi adalah pristiwa lalai dimana seseorang tidak menjalankan prestasinya atau tidak memenuhi kewajiban sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. Penelitian ini berjudul “Akibat Hukum Perbuatan Wanprestasi Dalam Perjanjian Hutang-Piutang (Study Kasus Perkara Perdata No.638/Pdt.G/2017/PN Dps). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah akibat hukumnya jika melakukan wanprestasi dan bagaiamankah pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara wanprestasi (Study Kasus Perkara Perdata No.638/Pdt.G/2017/PN Dps). Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat deskriptif. Sumber data terdiri dari data primer yakni wawancara dan data sekunder yakni data hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi lapangan (wawancara), kemudian data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa syarat sahnya perjanjian sesuai dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yaitu adanya kesepakatan, kecakapan, obyek atau hal tertentu, kausa atau sebab yang halal serta mengenai pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pertimbangan hakim dalam hal pemutusan sengketa perjanjian utang piutang antara kreditur dengan debitur sesuai dengan perkara No.638/Pdt.G/2017/PN Dps sudah tepat yakni dengan melihat alat bukti baik bukti tertulis maupun bukti kesaksian dari para pihak. Berdasarkan alat bukti yang sudah dilampirkan di persidangan maka hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan bahwa tergugat terbukti bersalah atau wanprestasi.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Ilmiah Raad Kertha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




