KAJIAN YURIDIS TERHADAP KETENTUAN WAJIB HELM BAGIPENGENDARA SEPEDA MOTOR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG RINO. 22 TAHUN 2009TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
DOI:
https://doi.org/10.47532/70m5kf93Keywords:
Ketentuan wajib helm, Pengendara Sepeda Motor,Abstract
Penelitian ini berjudul, “Kajian Yuridis Terhadap Ketentuan Wajib Helm Bagi Pengendara Sepeda Motor Berdasarkan Undang-Undang Ri No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan”.Permasalahan yang dibahas dalam Penelitian ini adalah Pengaturan dan Kriteria penggunaan wajib Helm bagi pengendara sepeda motor menurut Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan dan kendala pengguna wajib helm bagi pengendara sepeda motor yang di kecualikan.Metode penulisan yang digunakan dalam Penelitian ini adalah penelitian Normatif. Salah satu perubahan ketentuan yang mendasar dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas adalah diwajibkannya setiap pengendara sepeda motor untuk mengenakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI). Dari hasil kajian yang dilakukan penulis tentang kewajiban pengendara sepeda motor untuk wajib menggunakan helm sebagaimana di atur dalam pasal 106 ayat 8 Undang- undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak berjalan efektif dimana seharusnya mewajibkan bagi semua pengendara sepeda motor untuk menggunakan helm. Namun memang berbeda untuk Provinsi Bali karena adanya Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor 217 Tahun 1986 Tentang Wajib Pemakaian Topi Pengaman (Helm) Bagi Pengemudi Sepeda Motor dan orang yang duduk di belakangnya atau dibonceng di Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Bali memberikan toleransi kepada pengendara sepeda motor yang menggunakan pakaian adat Bali.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Ilmiah Raad Kertha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




