PERAN GANDA HAKIM SEBAGAI MEDIATOR BAGI PENYELESAIANPERKARA PERDATA DI PENGADILAN TERKAIT KODE ETIKPROFESI
DOI:
https://doi.org/10.47532/v0pydx06Keywords:
Peran Ganda Hakim, Mediator Yudisial, Kode Etik ProfesionalAbstract
Pengintegrasian mediasi melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi Pengadilan (selanjutnya disebut Perma 1 tahun 2016) telah memberikan tugas dan tanggung jawab baru bagi hakim, yang selain menjadi hakim juga dibutuhkan untuk melakukan fungsi mediator. Mediator dan Hakim keduanya profesi hukum, masing-masing yang memiliki Kode Etik dan karakteristik profesional. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sistem norma bangunan dalam bentuk prinsip-prinsip, norma, aturan hukum, keputusan pengadilan, perjanjian dan doktrin ahli. Keberadaan Perma pada tahun 2016 telah membuat hakim memiliki peran ganda yang saling bertentangan. Dampak dari posisi dan peran ganda hakim di pengadilan merupakan akumulasi dari dokumen kasus yang masih terjadi karena jumlah hakim tidak sebanding dengan intensitas kasus yang masuk dan juga karena hakim yang mendominasi proses mediasi peradilan masih sangat jarang untuk melihat keberhasilan. Sehingga keberadaan mediasi hanya terkesan mengulur-ulur Sengketa menetap.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Ilmiah Raad Kertha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




