PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN SEBAGAI KORBANKEKERASAN DAN DISKRIMINASI
DOI:
https://doi.org/10.47532/3ezmzw88Keywords:
Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan dan DiskriminasiAbstract
Menelisik kesejumlah isu permasalahan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia akhir-akhir ini, telah menempatkan perempuan sebagai korban dalam rentang masa yang sangat lama. Hal tersebut dapat dilihat dengan bervariasinya sejumlah kasus kekerasan yang berimplikasi pada segala bentuk kekerasan mulai dari fisik hingga intimidasi, pelecehan, penghinaan serta pengekangan terhadap hak sebagai mahluk sosial bahkan yang secara lebih tampak dan terorganisir yakni dalam bentuk perdagangan perempuan atau pemaksaan menjual diri. Sehingga perempuan di Indonesia sebagai kelompok yang lemah yang harus mendapat perlindungan. Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan di atas, terdapat beberapa permasalahan yang penting untuk dibahas secara lebih lanjut. Adapun permasalahan tersebut adalah sebagai berikut: Bagaimana perlindungan hukum yang multikompleks terhadap perempuan sebagai korban kekerasan dan diskriminasi, Apa hambatan yang dihadapi dalam memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban kekerasan dan diskriminasi.Landasan teori yang dipakai adalah teori Negara hukum, Teori Hierarki norma hukum, Teori Kemanfaatan Hukum. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatif. Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan yang melanggar, menghambat, meniadakan kenikmatan dan pengabaian hak asasi perempuan. Berdasarkan data Komnas Perempuan, jumlah kasus kekerasan seksual yang dilaporkan pada 2017 meningkat sebesar 74% dari tahun 2016. Bahkan ditahun 2019 kasus kekerasan terhadap perempuan mengalami kenaikan 14% dengan jumlah 406.178 kasus. Perlunya jaminan perlindungan terhadap perempuan muncul seiring dengan adanya kesadaran untuk memberikan perlindungan khusus karena banyaknya persoalan yang dihadapi kaum perempuan seperti kekerasan fisik dan psikis, diskriminasi, keterbelakangan dalam berbagai bidang, dan sebagainya. Perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban kekerasan dan diskriminasi saat ini diatur dalam perundang-undangan di Indonesia, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarustamaan Gender (PUG), Kerpres Nomor 181 Tahun 1998 tentang Pembentukan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan yang diubah dengan Perpres Nomor 65 Tahun 2005. Disamping itu, beberapa bentuk upaya lainnya secara langsung yang dilakukan dalam memberikan perlindungan hukum bagi perempuan yakni melalui lembaga-lembaga yang ada seperti, Pusat Pelayanan Terpadu, serta Lembaga Bantuan Hukum.Terdapat beberapa hambatan yang dihadapi dalam mengimplementasikan perlindungan hukum terhadap perempuan korban kekerasan dan diskriminasi yang diantaranya disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya, substansi hukum, penegak hukum, budaya, sarana dan fasilitas. Untuk itu perlu adanya sejumlah perbaikan terhadap sejumlah komponen yang mempengaruhi terhadap penegakan hukum atas kekerasan yang dialami perempuan, baik dari SDM aparat penegak hukum, pembentukan peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus tentang perempuan, serta memaksimalkan sejumlah sarana fasilitas yang berkaitan dengan kepentingan korban kekerasan sehingga implementasi dalam memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan dapat terakomodir sebagaimana mestinya.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Ilmiah Raad Kertha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




