PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DALAM SITUASI PANDEMI COVID19MENURUT KONSEPSI NEGARA PANCASILA
DOI:
https://doi.org/10.47532/mffjww17Keywords:
Ketenagakerjaan, Covid 19, Pemutusan hubungan kerjaAbstract
Pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan ini menjelaskan bahwa situasi pandemi COVID-19 ini tergolong keadaan force majeure (keadaan memaksa) yang mana situasi ini berada di luar kendali atau di luar kemampuan dari pemilik usaha maka dari itu pengusaha masih diperbolehkan melakukan PHK terhadap karyawannya dengan uang pesangon rendah. Namun apa yang terjadi di lapangan berdasarkan pengamatan, ternyata ada juga perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja di masa pandemi Covid-19 ini dengan menggunakan alasan keadaan memaksa padahal perusahaannya masih beroperasi dan mendapatkan keuntungan meskipun tidak sebesar sebelumnya.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Ilmiah Raad Kertha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




