PENGGUNAAN DANA DESA BERDASARKAN PROGRAM PRIORITAS(Studi Pada Pengembangan Pasar Desa Kalampa Kecamatan Woha Kabupaten BimaTahun) Anggaran 2020
DOI:
https://doi.org/10.47532/8gtewh38Keywords:
Prioritas Dana Desa, Pasar DesaAbstract
Pembangunan dan pengembangan pasar desa merupakan aspek penting dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan pendapatan asli desa, pengembangan pasar desa melalui penggunaan dana desa untuk tahun 2020 menjadi sangat penting untuk di perhatikan oleh pemerintah desa yang ada di Kabupaten Bima, salah satunya pengembangan pasar Desa Kalampa Kecamatan Woha Kabupaten Bima. Penggunaan dana yang tepat sasaran seperti pengembangan pasar desa harus menjadi program prioritas bagi pemerintah desa, meski dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020, memberikan pilihan untuk menentukan pilihan program prioritas pada masingmasing desa. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Desa Kalampa Kecamatan Woha Kabupaten Bima, hanya mengalokasikan anggaran untuk pengembangan pasar desa pada aspek kebersihan, atau anggaran kebersihan, sehingga sampai penelitian ini dilakukan hanya sampai pada batasan perbaikan tempat dan kebersihan pasar desa, Desa Kalampa Kecamatan Woha Kabupaten Bima. Atas pengembangan pasar desa tersebut, maka ada banyak masyarakat desa yang bisa di perdayakan dan masyarakat desa juga bisa mengurangi kemiskinan melalui perputaran ekonomi pada pasar desa terus berjalan.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Ilmiah Raad Kertha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




