MEDIASI PENAL DITINGKAT KEPOLISIAN DALAM MEWUJUDKANRESTORATIF JUSTICE
DOI:
https://doi.org/10.47532/53sedr67Keywords:
Restoratif Justice, Mediasi Penal. Tindak Pidana, KepolisianAbstract
Penelitian ini berjudul, “Mediasi Penal Ditingkat Kepolisian Dalam Mewujudkan Restoratif Justice”.Permasalahan yang dibahas dalam Penelitian ini adalah Penerapan mediasi oleh pihak kepolisian dalam penanganan tindak pidana sebagai upaya mewujudkan restoratif justice dan Faktor-faktor yang menghambat penerapan mediasi oleh kepolisian dalam upaya mewujudkan restoratif Justice. Metode penulisan yang digunakan dalam Penelitian ini adalah penelitian Normatif. Mediasi oleh pihak kepolisian dalam penanganan perkara tindak pidana sebagai upaya mewujudkan restoratif justice. Penyelesaian perkara pidana khususnya tindak pidana kepolisian. Peroses mediasi ini dilakukan oleh penyidik kepolisian agar terjadi pemecahan atas permasalahan hukum yang terjadi, sehingga kedua belah pihak merasa mendapatkan keadilan yang diinginkannya., Faktor penghambat penerapan perisip restoratif justice dalam penyelesaian perkara pidana adalah: Tidak adanya aturan hukum yang mengatur proses mediasi penal dalam penyelesaian perkara pidana, kewenangan diskresi yang dimiliki aparat kepolisian dalam mengambil langkah penyelesaian perkara pidana memiliki celah penyimpangan, aparat penegak hukum terkadang selalu berpegang teguh pada asas legalistik formal sehingga aparat kepolisian yakni penyidik mengesampingkan rasa keadilan serta kemanfaatan yang ada di masyarakat.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Ilmiah Raad Kertha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




