ANALISIS KEPASTIAN HUKUM PENGETAHUAN TRADISIONAL DANEKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL SEBAGAI BAGIAN HAK KEKAYAANINTELEKTUAL

Authors

  • I Gede Mahatma Yogiswara Winatha Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai Author
  • Anak Agung Gede Agung Indra Prathama Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai Author
  • Putu Pradnyamita Setianingtyas Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai Author
  • Ni Putu Wulan Cintana cita Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai Author

DOI:

https://doi.org/10.47532/t35zq321

Keywords:

Pengetahuan Tradisional, Ekspresi Budaya Tradisional

Abstract

Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk memperoleh kajian dan pemahaman komperhensif terhadap kepastian hukum pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional, baik pengakuan dan perlindungannya dalam hukum nasional maupun dalam hukum internasional yang berfokus sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual. Adapun metode penulisan yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan. Adapun hasil dan simpulan yang ditemukan bahwa dimensi HKI atas pengetahuan tradisional merujuk pada karya teknologi lokal dan pribumi, sedangkan ekspresi budaya tradisional berhubungan tentang karya tradisional dalam bidang musik, tari, sastra atau cerita, ritual, lencana, seni, kerajinan tangan, bentuk ukiran, bentuk arsitektur, dan sebagainya. Jaminan atas kepastian hukum pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional diakui secara implisit dan eksplisit dalam hukum internasional dan nasional. Ius constitutum Indonesia merujuk pada perspektif hukum Hak Cipta, Hukum Paten, Hukum Merek, UUPK dan Permenkumham tentang Data Kekayaan Intelektual Komunal. Ditemukan adanya ketidaksempurnaan pengaturan terkait jaminan hak atas subjek hukum komunal dari pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional sebagai bagian dari HKI yang perlu dilindungi.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2026-01-29