PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK KEKAYAAN INTELEKTUALKOMUNAL DALAM MASYARAKAT BALI

Authors

  • Anak Agung Gede Agung Indra Prathama Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai Author
  • Ketut Rai Marthania Onassis Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai Author
  • I Gusti Agung Made Dwi Komara Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai Author

DOI:

https://doi.org/10.47532/h0002q36

Keywords:

Perlindungan Hukum, Kekayaan Intelektual, Komunal

Abstract

Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual mereka. Adapun kekayaan intelektual komunal adalah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal. Kekayaan Intelektual Komunal yang selanjutnya disingkat KIK adalah kekayaan intelektual yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis. Beberapa kekayaan intelektual milik Negara Indonesia sering diakui oleh negara lain, terutama yang menyangkut warisan budaya seperti tari-tarian tradisional. Salah satu kekayaan intelektual komunal milik Negara Indonesia yang pernah di klaim oleh negara lain adalah Tari Pendet asal Provinsi Bali pada tahun 2009 pernah diklaim oleh Negara Malaysia. Maka dari itu untuk mempertahankan hak kekayaan intelektual komunal milik Indonesia dibutuhkan perlindungan hukum dan upaya pemerintah dalam mencegah terjadinya kembali klaim atas kekayaan intelektual kominal milik Negara Indonsesia

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2026-01-29