TINGKAT PENGELOLAAN LIMBAH B3 PADA INDUSTRIPARIWISATA DI KECAMATAN KUTA SELATAN

Authors

  • Ajeng Hayuanandra Program studi Teknik Industri, Fakultas Teknik, Universitas Mahendradatta Author

Keywords:

Pengelolaan Limbah B3, Akomodasi Wisata, Kecamatan Kuta Selatan

Abstract

Kecamatan Kuta Selatan merupakan sentra pariwisata di Bali ditandai dengan tingginya kepadatan dan perluasan pembangunan terutama industri pariwisata. Kegiatan industri pariwisata khususnya akomodasi wisata di Kecamatan Kuta Selatan pada tahun 2018 adalah sebanyak 329 hotel melati, 33 hotel bintang lima , 12 hotel bintang empat, 12 hotel bintang tiga dan 6 hotel bintang dua serta banyaknya 150 pondok wisata atau villa (BPS,2019) . Operasional harian hotel menghasilkan Limbah B3 berupa limbah bekas elektronik seperti lampu LED, sisa pelumas dan bekas wadah bahan bahan. Limbah B3 khususnya bahan elektronik bekas mengandung logam berat seperti merkuri, timbal, lithium dan cadmium. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa jauh industri pariwisata di Kuta Selatan, terutama hotel dan pondok wisata telah mengimplmentasikan pengelolaan limbah B3. Pengelolaan limbah B3 terdiri dari perijinan, pewadahan, penyimpanan, pengumpulan dan pengelolaan lanjutan. Perijinan dan penyimpanan sementara adalah langkah pertama pengelolaan limbah B3 yang wajib dilakukan penghasil limbah B3. Berdasarkan hasil penelitian akomodasi wisata dengan jumlah kamar diatas 400 unit semuanya telah memilki ijin tempat penyimpanan sementara limbah B3. Sementara hotel dengan kapasitas kamar 300-400 unit sebanyak 70 % telah memiliki ijin penyimpanan sementara limbah B3. Hotel dengan kapasitas kamar 100-300 unit sebanyak 50 % telah memiliki ijin tempat penyimpanan sementara limbah B3. Sedangkan hotel atau villa dengan unit kamar dibawah 100 hanya 4% yang sudah memiliki ijin tempat penyimpanan sementara limbah B3.

References

Badan Pusat Statistik. 2019. Kuta Selatan dalam

Angka 2019 . Badung

Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.1995.

Keputusan Bapedal Nomor 1 Tahuan

1995 tentang Tata Cara dan Persyaratan

Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan

Limbah B3

Kementrian Lingkungan Hidup dan

Kehutanan.2009. Peraturan Menteri

Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009

tentang tata laksana perizinan dan

pengawanan pengelolaan limbah B3

serta Pengawasan Pengelolaan Limbah

B3 serta Pengawasan Pemulihan Akibat

Pencemaran Limbah B3.

La Grega, M.D., P.L Buckingham, dan J.C.

Evans.1994. Hazardous Waste

Management. New York: McGraw-Hill

1146pp

Pemerintah republik Indonesia.2009. Undangundang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang

Perlindungan dan Pengelolaan

Lingkungan Hidup

Pemerintah Republik Indonesia. 2014. Peraturan

Pemerintah Republik Indonesia Nomor

101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan

Limbah B3

Palar, H. 1994. Pencemaran dan Toksikologi

Logam Berat. Rineka Cipta. Bandung

Pemerintah Kabupaten Badung. 2010. Peraturan

Bupati Badung Nomor 55 Tahun 2010

Tentang Tata Laksana Perizinan dan

Pengawasan Limbah B3 serta

pengawasan pemulihan akibat

pencemaran Limbah B3

Downloads

Published

2026-01-08