TINGKAT PENGELOLAAN LIMBAH B3 PADA INDUSTRIPARIWISATA DI KECAMATAN KUTA SELATAN
Keywords:
Pengelolaan Limbah B3, Akomodasi Wisata, Kecamatan Kuta SelatanAbstract
Kecamatan Kuta Selatan merupakan sentra pariwisata di Bali ditandai dengan tingginya kepadatan dan perluasan pembangunan terutama industri pariwisata. Kegiatan industri pariwisata khususnya akomodasi wisata di Kecamatan Kuta Selatan pada tahun 2018 adalah sebanyak 329 hotel melati, 33 hotel bintang lima , 12 hotel bintang empat, 12 hotel bintang tiga dan 6 hotel bintang dua serta banyaknya 150 pondok wisata atau villa (BPS,2019) . Operasional harian hotel menghasilkan Limbah B3 berupa limbah bekas elektronik seperti lampu LED, sisa pelumas dan bekas wadah bahan bahan. Limbah B3 khususnya bahan elektronik bekas mengandung logam berat seperti merkuri, timbal, lithium dan cadmium. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa jauh industri pariwisata di Kuta Selatan, terutama hotel dan pondok wisata telah mengimplmentasikan pengelolaan limbah B3. Pengelolaan limbah B3 terdiri dari perijinan, pewadahan, penyimpanan, pengumpulan dan pengelolaan lanjutan. Perijinan dan penyimpanan sementara adalah langkah pertama pengelolaan limbah B3 yang wajib dilakukan penghasil limbah B3. Berdasarkan hasil penelitian akomodasi wisata dengan jumlah kamar diatas 400 unit semuanya telah memilki ijin tempat penyimpanan sementara limbah B3. Sementara hotel dengan kapasitas kamar 300-400 unit sebanyak 70 % telah memiliki ijin penyimpanan sementara limbah B3. Hotel dengan kapasitas kamar 100-300 unit sebanyak 50 % telah memiliki ijin tempat penyimpanan sementara limbah B3. Sedangkan hotel atau villa dengan unit kamar dibawah 100 hanya 4% yang sudah memiliki ijin tempat penyimpanan sementara limbah B3.
References
Badan Pusat Statistik. 2019. Kuta Selatan dalam
Angka 2019 . Badung
Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.1995.
Keputusan Bapedal Nomor 1 Tahuan
1995 tentang Tata Cara dan Persyaratan
Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan
Limbah B3
Kementrian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan.2009. Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009
tentang tata laksana perizinan dan
pengawanan pengelolaan limbah B3
serta Pengawasan Pengelolaan Limbah
B3 serta Pengawasan Pemulihan Akibat
Pencemaran Limbah B3.
La Grega, M.D., P.L Buckingham, dan J.C.
Evans.1994. Hazardous Waste
Management. New York: McGraw-Hill
1146pp
Pemerintah republik Indonesia.2009. Undangundang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Pemerintah Republik Indonesia. 2014. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor
101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan
Limbah B3
Palar, H. 1994. Pencemaran dan Toksikologi
Logam Berat. Rineka Cipta. Bandung
Pemerintah Kabupaten Badung. 2010. Peraturan
Bupati Badung Nomor 55 Tahun 2010
Tentang Tata Laksana Perizinan dan
Pengawasan Limbah B3 serta
pengawasan pemulihan akibat
pencemaran Limbah B3
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ajeng Hayuanandra (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




