PENERAPAN UNDANG UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 PADASISTEM UPAH DI INDONESIA
Keywords:
upah, upah minimum, upah lembur, pekerjaAbstract
Upah merupakan salah satu alasan terpenting bagi karyawan dalam melaksanakan pekerjaan meskipun hal ini tidak berarti bahwa tingkat upah merupakan pendorong utama karyawan dalam menyelesaikan segala kewajibannya bagi perusahaan. Secara umum, ada 3 pihak yang terlibat dalam sistem upah yang berlaku di Indonesia yaitu perusahaan, tenaga kerja dan pemerintah. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Sedangkan tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Sedangkan pemerintah dalam hal ini lebih sebagai regulator dan pengawas pelaksanaan kegiatan. Dalam kenyataan dilapangan ternyata ada beberapa sistem upah yang sering dilakukan oleh pemberi kerja. Sistem upah ini tergantung pada jenis pekerjaan, besar kecilnya perusahaan, keadaan ekonomi dan lain sebagainya. Sistem ini yaitu sistem upah menurut hasil, sistem upah menurut waktu, sistem upah borongan, sistem bonus dan sistem mitra usaha. Dalam perhitungan upah, harus memperhatikan upah minimum yang ditetapkan di suatu wilayah. Selain itu, perhitungan upah lembur juga harus diperhatikan. Perhitungan upah lembur dihitung per jam dan memiliki perbedaan perhitungan antara pekerja dengan 5 hari kerja atau 6 hari kerja. Namun pada dasarnya, perhitungan upah haruslah layak untuk kemanusiaan dan sesuai dengan pengorbanan yang telah diberikan oleh pekerja
References
Handoko, T Hani. 2001. Manajemen Personalia
dan Sumber Daya Manusia. Yogyakarta.
BPFE.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Nomor 102 tentang Waktu
Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
78 Tahun 2015 tentang Pengupahan
Permenakertrans Nomor 7 tahun 2013 tentang
Upah Minimum
Septianto, Andry.2014. Analisa Perancangan
Kerja. Yogyakarta. Deepublish.
Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 2193/03-
G/HK/2019 tentang UMP dan UMK Provinsi
Bali
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ni Putu Decy Arwini (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




