Kepemilikan Rumah Tunggal Orang Asing Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Pertanahan

I Gede Yuda Sedana Putra, I Nyoman Suandika, I Kadek Dedy Suryana, Komang Edy Dharma Saputra

Abstract


Di Indonesia peraturan mengenai pertanahan diatur dalam Undang-undang Pkok Agraria yakni Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960. Pada prinsipnya, Undang-Undang Pokok Agraria yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 telah mengatur tentang larangan kepemilikan tanah oleh Warga Negara Asing. Hal tersebut merupakan cerminan dari asas nasionalisme sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1), yang menyatakan hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hak milik. Semangat nasionalisme yang ditegaskan dalam Pasal 21 Ayat (1) tersebut telah memberikan hak penuh bagi Warga Negara Indonesia untuk mengelola bumi dan ruang angkasa dengan tidak membedakan antara laki-laki dengan wanita serta sesama Warga Negara Indonesia baik asli maupun keturunan yang dihasilkan dari suatu perkawinan yang sah. Selanjutnya, apabila dikaji lebih mendalam mengenai hal tersebut di atas maka esensi Pasal 21 Ayat (1) dalam Undang-Undang Pokok Agraria tersebut bertujuan untuk menjaga agar tanah tetap menjadi hak milik negara atau Warga Negara Indonesia, karena apabila tanah tersebut dikuasai oleh Orang Asing secara penuh atau dengan waktu yang cenderung lama, maka akan dikhawatirkan kesejahteraan rakyat akan berkurang dalam pengelolaan atas tanah.

Keywords


Asas Nasionalisme; Pertanahan

Full Text:

PDF

References


A.A. Oka Mahendra. 2010. Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan. Jakarta. Artikel Hukum Tata Negara dan Peraturan Perundang- undangan. Dipublikasikan pada 29 Ahmad Rifai. 2011. Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif. Cetakan Kedu.

Jakarta. Penerbit Sinar Grafika Asto Legowo, 2017, Harmonisasi

Pengaturan Pemberian Jangka Waktu Hak Pakai Bagi Warga Negara Asing, Jurnal Arena Hukum Volume 10, Nomor 1,

April 2017, ISSN: 0126-0235, e-

ISSN: 2527

Bachri, 2007, Survey Faktor-Faktor Non Ekonomi Yang Mempengaruhi Iklim Investasi Di Sul-Sel, Kajian Ekonomi Regional Sulawesi Selatan, Triwulan II

Eddy Nyoman Winarta, 2017, Hak Pakai Atas Rumah Hunian Warga Negara Asing Dalam Perkawinan Campuran Tanpa Perjanjian Kawin, Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariata

Ega Permatadani, 2021, Kepemilikan Tanah Bagi Warga Negara Asing Ditinjau Dari Hukum Tanah Indonesia, Jurnal Khatulistiwa Law Review,

Hardianto Djanggih and Salle Salle,2015, “Aspek Hukum Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,” Pandecta: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum

I Made Oka Pariawan, Legalitas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia, Jurnal Hukum Program Kekhususan Hukum Pemerintahan, Fakultas Hukum Universitas Udayana

Ida Ayu Putu Larasathi, 2020, Hak guna Bangunan Untuk Investasi Bidang Pariwisata, Jurnal Acta Comita

Listyowati Sumanto, 2017, Kepemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berdomisili Di Indonesia, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta

Mochtar Kusumaatmadja,2002, Konsep Hukum Dalam Pembangunan, Bandung, PPSWN Alumni

Shinta Agustina. 2015. Implementasi Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali Dalam Sistem Peradilan Pidana. Semarang. Jurnal Masalah-Masalah Hukum. Vol. 44 No. 4. Fakultas Hukum. Universitas Diponegoro. Hal. 504, https://ejournal.undip.ac.iD

Sidharta, dkk, 2005, Menuju Harmonisasi System Hukum sebagai Pilar Pengelolaan Wilayah Pesisir Indonesia, Jakarta, BAPPENAS




DOI: https://doi.org/10.47532/jirk.v6i2.929

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Jurnal Ilmiah Raad Kertha Indexed By :

Jurnal Ilmiah Raad Kertha site and its metadata are licensed under CC BY-SA

View My Stats