Implementasi Pasal 280 Kitab Undang Undang Hukum Perdata Atas Hak Waris Anak Luar Kawin
Abstract
Anak luar kawin adalah anak yang dilahirkan oleh seorang perempuan yang tidak memiliki ikatan perkawinan yang sah dengan laki-laki yang telah membenihkan anak di rahimnya, anak tersebut tidak mempunyai kedudukan yang sempurna dimata hukum seperti anak sah pada umumnya. Adapun anak luar kawin merupakan istilah yang merujuk pada Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, yang menyatakan bahwa: Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 menyatakan bahwa Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang ayat tersebut dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya.
Hukum Waris erat hubungannya dengan Hukum Keluarga, karena seluruh masalah mewarisi yang diatur oleh Undang-Undang didasarkan atas hubungan kekeluargaan sedarah karena perkawinan. Hukum Waris sebagai bidang yang erat kaitannya dengan hukum keluarga adalah salah satu contoh klasik dalam kondisi masyarakat Indonesia yang heterogen (Bhineka Tunggal Ika) yang tidak mungkin untuk dipaksakan agar terjadi unifikasi. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam jurnal ni ialah dengan menggunakan dasar hukum maupun pendapat para sarjana, hasil dari penelitian antara lain mengenai Anak luar kawin yang tidak diakui tidak akan menimbulkan akibat hukum dalam pewarisan, karena anak luar kawin yang tidak diakui baik oleh ibunya maupun oleh bapaknya tidak dapat mewaris harta peninggalan orang tuanya. Sedangkan anak luar kawin yang diakui sah baik oleh ibunya maupun oleh bapaknya atau oleh kedua-duanya akan menimbulkan akibat hukum dalam pewarisan, pada Pasal 280 KUHPerdata menyebutkan bahwa dengan pengakuan yang dilakukan terhadap seorang anak luar kawin akan menimbulkan hubungan hukum antara si anak dengan bapak dan ibu yang mengakui serta Anak luar kawin, baik diakui secara sukarela maupun terpaksa termasuk ahli waris ab - intestato golongan pertama karena anak luar kawin merupakan anak dari pewaris, walaupun dengan jalan pengakuan. Akan tetapi, kedudukan anak luar kawin tidaklah sama dengan kedudukan anak sah dalam pewarisan karena anak sah dapat mewaris harta peninggalan orang tuanya tanpa memperdulikan adanya ahli waris ab - intestato golongan berikutnya
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abrar Saleng, 2004, Pengertian Anak Dalam Perspektif Perkawinan, CV. Mandar Maju, Bandung
Ali Afandi, 1980, Hukum Waris Adat,
Bandar Maju, Bandung
Andy Hartanto, 2010, Akibat Hukum Anak Luar Kawin, Bandar Maju, Bandung
Hilman Hadi Kusuma, 1999, Hukum Waris Adat, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Asis Safioedin, 1999, Status Anak Luar Kawin Dalam Hukum Waris, Liberty, Yogyakarta
R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Asis Saftoedin, 1982, Hukum Orang dan Keluarga, Alumni, Bandung
R.Subekti, 1980, Hakekat Harta Bersama dan Harta Bawaan Dalam Perkawinan, Citra Aditya Abadi, Jakarta
Soedharyo Soimin, 1992, Hukum Orang dan Keluarga Persepektif Hukum Perdata Barat/BW, Hulaun Islam dan Hukum Adat, Sinar Grafika, Jakarta
Surojo Wignjodipuro, 1990, Pengantar dan Azas-Azas Hukum, Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
DOI: https://doi.org/10.47532/jirk.v6i2.924
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Jurnal Ilmiah Raad Kertha Indexed By :
Jurnal Ilmiah Raad Kertha site and its metadata are licensed under CC BY-SA
View My Stats